Undang Peserta Pemilu, Bawaslu Banjar Ingatkan 13 April Batas Akhir Kampanye

0

BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar mengundang perwakilan peserta pemilu dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan bahwa masa kampanye terbuka akan berakhir dan akan masuk dalam masa tenang.

13 April 2019 merupakan batas akhir kampanye dan iklan di media cetak, online, serta elektronik,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Hairul Falah.

BACA: Bawaslu Banjar Waspadai Potensi Kecurangan dan Pelanggaran di Daerah Terpencil

Atas dasar itulah, pihaknya meminta kerjasama dari semua pihak agar saat masa tenang nantu tak ada lagi yang melakukan kampanye dan dapat membersihkan alat peraga kampanye yang sudah dipasang.

Menurut dia, batas akhir kampanye terbuka 13 April 2019 hingga pukul 00.00 Wita. Kampanye dan iklan dimedia cetak, online dan elektronik juga berakhir dan setelah itu sudah masuk dalam masa tenang.

“Semua peserta pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menurunkan dan menertipkan APK mereka masing-masing dan menghentikan kampanye di media cetak, online, elektronik, hingga di media social,” harap Hairul.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.