Ombudsman Dukung Bimtek LAPOR 3.0 Pemprov Kalsel

0

PEMPROV Kalsel di bawah koordinasi Dinas Informasi dan Komunikasi Kalsel menggelar bimbingan teknis LAPOR versi 3.0, Kamis (11/4/2019), yang diikuti seluruh petugas teknis LAPOR di semua SKPD, serta sejumlah petugas dari kabupaten dan kota di Kalsel.

BIMTEK untuk memberikan bekal teknis tentang versi baru, yaitu versi 3.0 LAPOR, agar petugas teknis bisa mengoperasionalkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Tujuannya agar semua SKPD yang sudah terhubung dan terkoneksi, dapat langsung menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat, sesuai SOP yang sudah ditetapkan,” ujar kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menyampaikan dukungannya atas upaya dan kerja keras Dinas Informasi dan Komunikasi Kalsel, bekerjasasama dengan Btrust Bandung, serta Kemenpan RB dalam melakukan bimtek LAPOR 3.0 ini.

BACA : Aplikasi LAPOR PAMAN Dorong Kinerja Reformasi Birokrasi Pemprov Kalsel

“Tersedianya ruang untuk komplain, mengadu atau menyampaikan laporan pelayanan publik adalah ciri dari kota-kota atau daerah modern. Dimana warga berpartisipasi aktif untuk memberikan kontrol jalannya pelayanan publik,” kata Noorhalis.

Laporan yang sudah disampaikan dan diterima, hendaknya direspon agar tidak menimbulkan kekecewaan warga. Bukan hanya direspon, juga harus dikelola, ditindaklanjuti sampai selesai, bukti hadirnya negara di tengah masyarakat.  Laporan yang tidak direspon, akan menjadi laporan Ombudsman.

Ombudsman akan menindaklanjutinya dan mendatangi instansi yang dilaporkan. Bukan hanya ditangani Ombudsman, laporan yang tidak ditindaklanjuti, juga akan diketahui kantor staf presiden, sehingga menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk itu, Ombudsman berharap para petugas teknis benar-benar belajar tentang teknis penangangan laporan melalui LAPOR, bagaimana meneruskan kepada pejabat yang berwenang, dan bagaimana merespon balik atau menjelaskan tindak lanjut serta penyelesai laporan yang sudah disampaikan.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.