Hanya Pilpres dan DPD, Pemilih Difabel Sesalkan Surat Suara Braille Terbatas

0

SIMULASI pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang dijalankan KPU Kota Banjarmasin di halaman Stadion 17 Mei, Banjarmasin, Selasa (9/4/2019), ada beberapa catatan yang diberikan para pemilih difabel.

KETUA Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kota Banjarmasin, Slamet Riyadi menyebut simulasi layaknya hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 17 April 2019 nanti, sepatutnya memberi kemandirian kepada pemilih difabel.

“Sayangnya, surat suara braille hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD RI. Seharusnya semua ada, biar lebih mudah, sehingga tidak perlu dibantu petugas KPPS,” ucap Slamet Riyadi, usai mengikuti simulasi pemilu kepada awak media.

BACA : Ada 9.847 Pemilih Difabel, Surat Suara Braille Telah Disiapkan KPU

Dia juga mengeritik tingginya peletakan kotak suara di atas meja, sehingga penyandang disabilitas tidak bisa memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Terutama, pemilih yang menggunakan kursi roda.

Komisioner Divisi Teknis KPU Banjarmasin Gusti Makmur berharap melalui simulasi pelaksanaan pemilu bisa contoh kepada PPK, PPS dan KPPS. Makanya, seluruh penyelenggara pemilu se-Banjarmasin diundang untuk menyaksikan langsung simulasi yang berlangsung di halaman Stadion 17 Mei Banjarmasin.

“Untuk masyarakat dan penyandang difabel yang terhimpun dalam DPT, DPK dan DPTb yang diundang sebanyak 260 orang. Cukup satu kali saja simulasinya, karena saat ini kita berkejaran dengan waktu,” tuturnya.

BACA JUGA : KPU Pastikan Pemilih Difabel Salurkan Hak Suara di TPS Umum

Menjawab keluhan para pemilih difabel, Gusti Makmur mengatakan dalam simulasi ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk nantinya disempurnakan saat hari H.

“Memang, untuk surat suara Braille tidak disediakan untuk lima pemilihan, karena setiap daerah memilih caleg yang berbeda. Jadi, tidak semua pembuatan surat suara Braille tercover oleh KPU RI,” ungkap Gusti Makmur.

Mengenai kesulitan para pemilih yang menggunakan kursi roda, Gusti Makmur mengatakan apa yang diterapkan dalam simulasi sudah standar dan sesuai dengan aturan. Menurut dia, penempatan kotak suara sudah memiliki standar di Indonesia. Tentunya tidak bisa terlalu rendah.

“Jika pemilih penyandang disabilitas tak bisa memasukkan surat suara, maka bisa dibantu oleh petugas KPPS,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.