Terhitung 1 Mei, Telat Bayar PDAM di Batola Bakal Kena Denda Rp 30 Ribu  

0

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala membuat surat pemberitahuan terkait tarif biaya denda keterlambatan yang ditujukan kepada seluruh pelanggan.  

DALAM pemberitahuan itu, terhitung Mei 2019,  denda keterlambatan membayar rekening air yang sebelumnya sebesar hanya Rp 10 ribu rupiah akan dinaikkan menjadi Rp 30 ribu terhitung 01 Mei 2019.  Pemberitahuan ini ditekankan pembayaran yang melewati tanggal 15 tersebut akan dikenakan denda sesuai ketentuan baru perbulan keterlambatan.

Kenaikan tarif denda ini tentu saja membuat ramai grop jejaring media sosial, khususnya group Whatsapp Info Batola dimana mereka mengatakan benahi dulu kualitas air baru berpikir menaikkan denda.

BACA: Jaringan Pipa PDAM Ganggu Jalur Klotok, Kadis PUPR Batola: Cuma Sementara Saja

Sementara itu, salah satu pelanggan PDAM Batola, Rahmat kepada  jejakrekam.com mengatakan, wajar jika ada pro dan kontra terkait kenaikan tarif denda ini.  “Saat ini kualitas air yang di produksi PDAM Batola sudah layak untuk minum dan mandi tidak seperti dulu yang masih terasa  asin apabila air laut pasang naik,” ucap pria yang berprofesi sebaga PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola ini.

Sedangkan Kepala IKK Alalak, Sarwiji mengakui bahwa besaran denda memang dinaikkan dari sebelumnya Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Ini mengatakan nilai ini sangat kecil jika dibandingkan dengan PDAM Kota Banjarmasin yang jumlahnya mencapai Rp 60 ribu dan Kabupaten Kota Baru sebesar Rp 75 ribu.

BACA JUGA: Jalan Alternatif Alalak Utara Dibangun, Pipa Leding PDAM Dibongkar

Justru, kata dia, pihaknya menginginkan agar denda tidak dikenakan, tetapi mengingat setiap bulannya hampir ribuan yang mengalami keterlambatan, sehingga kami berlakukan denda itu.

“Kenaikan ini juga untuk mendisiplinkan pelanggan, agar tepat waktu membayar rekening air, tidak ada unsur lainnya,” Ucap Sarwiji sembari menyebut yang sering terlambat membayar itu adalah warga yang menyewa dan bukan pemilik rumah itu sendiri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/04/08/terhitung-1-mei-telat-bayar-pdam-di-batola-bakal-kena-denda-rp-30-ribu/,batas akhir bayar pdam di barito kuala
Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.