Ini Catatan Bawaslu Kalsel dalam Kampanye Akbar Jokowi di Stadion 17 Mei

0

ADA beberapa catatan yang diungkap Bawaslu Kalimantan Selatan dalam kampanye akbar Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) di Stadion 17 Mei Banjarmasin, Rabu (28/3/2019). Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan membantah pihaknya terkesan tutup mata atas dugaan pelanggaran selama kampanye akbar calon petahana itu di ibukota Provinsi Kalsel.

“SAAT ini, ada dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), keterlibatan anak-anak dalam kampanye akbar, serta tidak difasilitasinya peserta dari difabel dalam kampanye rapat umum kemarin,” ucap Iwan Setiawan dalam sosialisasi pengawasan kelompok strategis (difabel, media dan organisasi kemasyarakatan) Provinsi Kalsel di Hotel Jelita, Banjarmasin, Kamis (28/3/2019).

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini menegaskan temuan dugaan pelanggaran itu telah ditindaklanjuti dengan memeriksa para saksi. Iwan mengajak agar kelompok strategis seperti kaum difabel, media massa dan organisasi kemasyarakatan turut dalam pengawasan partisipasi. “Bantu kami mengawasi hal itu dengan melaporkan. Jika tidak dilaporkan, tentu penindakannya akan sia-sia,” cetus Iwan Setiawan.

BACA : Anak-Anak Ada di Kampanye Akbar, Bawaslu Sebut Ada Hiburan Rakyat

Jelang puncak Pemilu 2019 yang tinggal hitungan hari, Iwan tak memungkiri  semakin gencar temuaan dugaan pelanggaran, sehingga hal itu jangan sampai terabaikan, perlu diperkuat laporan. “Yang pasti, Bawaslu tidak akan tutup mata. Kami pastikan tidak ada istilah pembiaran dalam mengawasi masa kampanye di pemilu ini,” tegasnya.

Memasuki masa kampanye terbuak yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 April, Iwan tak menepis jajarannya mulai keteteran, akibat keterbatasan personel dan sumber daya manusia (SDM), sehingga ada beberapa pengawasan terlewati.

“Jadi, bukan sengaja tetapi memang keterbatasan. Jadi, ada ada beberapa tak tercover,” kata Iwan.

BACA JUGA : Pemasangan APK 01 di Depan Kantor Dinas Perpustakaan Banjarmasin Dikeluhkan

Dia mengajak agar partisipasi masyarakat bisa turut aktif melaporkan jika ada indikasi peserta pemilu melakukan pelanggaran. Sebagai contoh, Iwan menuuk begitu banyak massa yang menghadiri kampanye akbar capres nomor urut 01 di Stadion 17 Mei, ada beberapa yang terlewati dalam pengawasan.

“Memang, ada beberapa awak media yang menyampaikan dugaan pelanggaran karena tak terpantau Bawaslu. Saat kampanye rapat umum di Stadion 17 Mei, para pemilih difabel pun tak diberi fasilitas untuk penyelenggara, untuk mendengarkan orasi dari capres nomor urut 01,” bebernya.

Iwan menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pers yang mengabadikan pelanggaran itu dengan bukti foto-foto. “Jika ada pelanggaran kemudian dilaporkan, tentu bisa ditindaklanjuti pengawas pemilu. Kalau luput dari perhatian kami, apa yang akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.