Jokowi Tiba di Bandara Syamsudin Noor, Disambut Yel-Yel Pendukungnya

0

PESAWAT jet pribadi yang ditumpangi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) bersama rombongannya tiba di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (27/3/2019) pukul 15.30 Wita.

MENGENAKAN baju hem putih-putih, Jokowi pun langsung disambut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mengajukan izin cuti didampingi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Kalsel Ghimoyo, Ketua DPP PPP Rudy Ariffin yang juga mantan Gubernur Kalsel, serta Ketua DPD PDIP Kalsel Mardani H Maming, dan relawan pendukung calon petahana ini.

Begitu tiba di Bandara Syamsudin Noor, Jokowi pun langsung masuk ke mobil dengan pengawalan tidak terlalu ketat paspampres dan aparat gabungan menuju ke Stadion 17 Mei Banjarmasin, Jalan Jafri Zamzam tempat kampanye akbar berlangsung.

BACA : Dihibur Artis Dangdut, Massa Pro Jokowi Mulai Penuhi Stadion 17 Mei

Massa pendukungnya berebut bersalaman dengan Jokowi. Yel-yel dukungan disuarakan lintas terutama dari aktivis Pospera Kalsel yang membentang poster tanda dukungan.

“Hidup Jokowi, hidup Jokowi,” begitu teriakan dari massa pendukungnya. Dibalas dengan senyuman oleh sang calon petahana ini.

Marfuah, aktivis Pospera Kalsel mengatakan dirinya dan massa lainnya mendukung Jokowi karena terbukti program dan kerjanya sudah membawa hasil bagi rakyat.

“Kami mendukung Jokowi seperti program keluarga harapan (PKH) yang terbukti membantu rakyat. Banyak program-program Jokowi selama memimpin Indonesia ini pro rakyat. Makanya, dalam Pilpres 2019, ini saya dan aktivis Pospera Kalsel akan memilih capres-cawapres nomor urut 01 ini,” tegas Marfuah kepada jejakrekam.com, Rabu (27/3/2019).

BACA JUGA : Terdampak Kedatangan Jokowi, 10 Penerbangan di Syamsudin Noor Didelay

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan konvoi massa pendukung, terutama para biker yang mendampingi kedatangan Jokowi ke Kalsel dari Bandara Syamsudin Noor menuju Stadion 17 Mei Banjarmasin, diperbolehkan sepanjang telah mengantongi izin dari kepolisian.

“Kalau mereka sudah memberitahukan adanya konvoi kepada polisi, tentu tidak melanggar peraturan lalu lintas. Makanya, diperbolehkan saja konvoi,” ucap Iwan Setiawan kepada jejakrekam.com, Rabu (27/3/2019).

Hal ini menurut dia, berdasar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 45 ayat (2) yang harus dipenuhi bagi massa yang berkonvoi untuk keperluan kampanye rapat umum dengan memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian. “Sepanjang konvoi berlangsung tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas, seperti mengenakan helm dan lainnya, maka diperbolehkan,” tegas Iwan Setiawan.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.