APK Caleg Melanggar Terbanyak Berada di Banjarmasin Selatan

0

ALAT peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk, termasuk atribut bendara parpol di lima kecamatan ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin. Terhitung, dari tiga kali aksi penindakan total APK yang ditertibkan mencapai 1.568 buah.

UNTUK aksi penindakan yang dilakukan Bawaslu Banjarmasin dibackup Satpol PP di lima kecamatan pada Selasa (19/3/2019), terjaring 545 buah APK dan atribut parpol yang dianggap melanggar ketentuan. Yakni, 356 baliho caleg, 33 spanduk dan 156 bendera.

Dari lima lokasi kecamatan yang ada di Banjarmasn, ternyata Kecamatan Banjarmasin Selatan mengalami peningkatan jumlah APK yang melanggar. Dari tahap pertama hingga tahap ketiga penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banjarmasin.

BACA : Pasang Baliho di Pohon dan Tiang, Bawaslu Catat Sudah 1.000 APK Dicopot

Saat penertiban APK tahap pertama pada 30 Januari 2019 lalu, tercatat ada 180 pelanggaran. Terbanyak berada di Banjarmasin Selatan, ada 118 APK dan atribut partai. Sisanya, tersebar di Banjarmasin Utara dan lainnya.

Penindakan lapangan tahap kedua dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Banjarmasin pada 5 Maret 2019. Terdata ada 843 pelanggaran. APK dan atribut partai itu hasil penyisiran di Banjarmasin Tengah terhimpun 44, Banjarmasin Utara 79, Banjarmasin Timur 78, Banjarmasin Selatan 244, Banjarmasin Barat terdata 100 buah.

BACA JUGA : Tetap Bandel, Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Banjarmasin

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani menjelaskan sebagian peserta pemilu sudah mulai tertib meletakkan APK pasca dilayangkan surat imbauan dari Bawaslu.

“Memang, ada beberapa oknum yang masih ngeyel. Sebab, ketika APK yang sudah ditertibkan dan kemudian dikembalikan, eh malah dipasang kembali,” ucap Subhani kepada wartawan, usai rapat rekapitulasi DPTb KPU Banjarmasin di Hotel Swissbell Borneo, Rabu (20/3/2019).

BACA LAGI : KPU Banjarmasin Tetapkan 12 Lokasi Kampanye Umum

Subhani menyebut paling banyak APK yang ditertibkan berada di wilayah Banjarmasin Selatan. Diakibatkan kendala cuaca, Subhani mengakui penertiban baliho, spanduk dan bendera parpol agak terlambat dilakukan di wilayah Banjarmasin Selatan. “Makanya, baru pada tahap ketiga kita lakukan penertiban,” ucapnya.

Dia berharap jelang hari pemungutan suara yang tinggal sebulan lebihi ini, para peserta Pemilu 2019 bisa lebih tertib dalam memasang alat peraga kampanye, sehingga sesuai aturan dan tidak melabrak ketentuan, apakah Peraturan KPU, perda maupun Peraturan Walikota Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.