Adhariani : Tanpa Amandemen UUD 1945, Posisi DPD Hanya Ban Serep DPR RI

0

SISTEM dua kamar diadopsi Indonesia dalam tata pemerintahan di parlemen. Pola bicameral ini diadopsi Britania Raya dengan majelis tinggi (house of lords) dan majelis rendah (house of commons), sedangkan di Amerika Serikat dikenal dengan senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sistem ini pula diterapkan dalam MPR, yang terdiri dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“NAH, peran DPD RI dalam sistem perpolitikan Indonesia khususnya di parlemen sangat terbatas kewenangannya. Ya, istilahnya DPD RI itu hanya ban serep DPR RI,” ucap calon senator DPD RI asal Kalsel, Adhariani kepada jejakrekam.com, usai menyerahkan materi iklan ke KPU Kalsel, Banjarmasin, Selasa (19/3/2019).

Menurut Adhariani, dalam Pemilu 2019 ini, dirinya maju karena ingin memperjuangkan agar posisi DPD RI makin diperkuat, sehingga kewenangannya yang terdapat dalam Pasal 22D UUD 1945, sangat terbatas sekadar hak legislasi dan hak budget.

BACA : Tak Ingin Dua Kaki, Syaifullah Tamliha Resmi Mundur dari Bacalon DPD RI

“Hari ini, DPD RI itu hanya mengusulkan, seperti dalam pengawasan untuk penggunaan APBN. DPD RI hanya bisa memberi pertimbangan, sedangkan hanya DPR RI yang mengambil keputusan. Begitupula, dalam pembahasan rancangan undang-undang, DPD RI hanya turut membahas, tidak ikut mengambil keputusan,” tuturnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan dalam sistem politik check and balance, DPD RI dalam struktur parlemen juga sangat lemah, sehingga kesan DPD ban serap DPR RI makin mengemuka.

BACA JUGA : Adhariani Optimis 100 Persen Bisa Penuhi Persyaratan Pencalonan DPD RI

Adhariani berharap jika nantinya terpilih dalam Pemilu 2019 sebagai senator Kalsel, dirinya akan turut mengusulkan amandemen kelima UUD 1945, sehingga posisi DPD RI bisa diperkuat untuk mengambil keputusan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Makanya, amandemen kelima UUD 1945 perlu dilakukan, terutama Pasal 22D. Sepanjang Pasal 22D itu tidak diamandemen, maka jangan berharap bisa menyumbangkan pikiran dan sebagainya karena keterbasan di bidang legislasi,” ucap anggota DPD RI periode 2009-2014 ini.

BACA LAGI : Batal Calon DPD RI, Diperintah Golkar, Hasanuddin Murad Pilih Caleg DPRD Kalsel

Dalam konteks memperkuat kewenangan lembaga senator itu, Adhariani mengatakan nantinya perjuangan DPD RI akan lebih tajam, terutama menyuarakan kepentingan daerah.

“Tanpa penguatan posisi dan fungsi DPD RI, rasanya nonsense hari ini para senator bisa memperjuangkan kepentingan daerah. Sebab itu, rumusnya adalah amandemen kelima UUD 1945 harus digolkan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.