Tindakan P2TL dan Keadilan bagi Pelanggan

0

KURUN waktu 3 tahun terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel banyak menerima keluhan mengenai pelayanan PT PLN. Salah satunya laporan mengenai Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL). Program P2TL memang di sisi lain sebagai tindakan hukum publik yang dilakukan PLN untuk menertibkan aliran listrik bermasalah, dan dinilai berakibat bahaya bagi masyarakat. Selain itu, juga untuk menghindari dari adanya susut listrik yang merugikan PLN.

TETAPI, program P2TL sering dikeluhkan karena dianggap sebagian masyarakat diskriminatif dan tidak memberikan rasa adil. Misalnya, beberapa pelapor yang pernah menyampaikan ke Ombudsman, sangat keberatan dengan nilai sanksi atau denda yang diberlakukan kepada masyarakat mulai dari jutaan sampai ratusan juta rupiah, hanya karena temuan PLN yang menurut mereka tidak jelas dan sangat teknis sekali.

Belum lagi sebagian pelapor merasa kecewa dengan cara kerja P2TL yang langsung menyegel dan membawa Kwh tanpa ada peringatan sebelumnya. Padahal menurut masyarakat, PLN belum bisa memberikan pelayanan berkualitas, seperti pemadaman tanpa pemberitahuan (byarpet), kerusakan barang elektronik sebab seringnya pemadaman listrik, dan sikap layanan yang belum ramah/professional, sehingga cara-cara seperti ini dinilai publik jauh dari rasa keadilan.

Hal ini bagi publik tidak senada dengan Pasal 29 Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa Konsumen berhak untuk :

a. Mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Belum lagi ketentuan dalam pasal 4 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas atas produk /jasa yang diberikan.

BACA : Tagihan Listrik Membengkak, Advokat Senior Adukan PLN ke BPSK Banjarmasin

Hak inilah yang di nilai oleh sebagian pelanggan belum diberikan sepenuhnya oleh pihak PLN. Padahal, sebagian pelanggan sudah membayar tepat waktu sesuai kewajibannya.

Dalam sudut pandang pelayanan publik, maka sebagai penyelenggara layanan PLN memiliki kewajiban untuk memberikan informasi lengkap dan utuh mengenai hak-hak pelanggan.

Publik juga memahami bahwa PLN juga ingin menegakan aturan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan listrik untuk kepentingan umum. Tapi apakah harapan dan keluhan publik sudah ditindaklanjuti sebagaimanamestinya?

Ataukah pelayanan publik sudah dijalankan sesuai sebagaimana standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 dan aturan PLN sendiri? seperti sosialisasi edukasi terkait P2TL, jenis pelanggaran, dan cara mengajukan keberatan termasuk di dalamnya memastikan tim P2TL yang turun ke lapangan dilengkapi dengan Surat tugas dan mematuhi prosedur serta kompetensi standar yang tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 088-Z.P/DIR/2016.

Semoga pendekatan yang lebih humanis dan penyelesaian yang bermartabat lebih di kedepankan daripada sekedar menerapkan sangsi yang belum tentu berlandaskan keadilan.(jejakrekam)

Penulis adalah Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.