Sebuah Paradoks UU Jasa Konstruksi dan Peran Masyarakat Konstruksi (1)

0

KEHADIRAN Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi selalu digaungkan akan merubah paradigma baru dalam beraktivitas jasa konstruksi. Hal ini terungkap di awal pada bagian menimbang, terutama huruf b , c dan terutama d. Di huruf d tersebut dikatakan bahwa Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan kepastian hukum.

AKIBAT tidak mampu memenuhi tata kelola yang baik dan kepastian hukum, maka UU Nomor 18 Tahun 1999 ini didegradasi dari daftar regulasi terkait jasa konstruksi. UU ini dinyatakan di pasal 104 huruf b telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tentu saja bunyi ungkapan atau makna pada kalimat atau kata di atas, semakin menarik bila dikaji lebih mendalam. Muncul tanya apakah hal tersebut sudah benar adanya? Karena sampai saat ini masih belum didapat informasi valid berupa kajian ilmiah yang mengungkap dan membuktikan pada aspek mana sebenarnya hal yang bisa menunjukan bahwa UU lama ini tidak mampu memenuhi tata kelola dan kepastian hukum.

BACA :  Sertifikasi untuk Pemenuhan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang Legal

Puncaknya,  menjawab semua itu diperlukan UU baru dengan diluncurkannya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU yang lama tersebut.

Akan lebih menarik lagi, ternyata begitu mencoba masuk ke dalam isi dari UU yang baru ini. Akhirnya, cukup banyak hal yang menjadi paradoks. Salah satu contoh saja ketika mengupas hal keterkaitan dengan pelibatan masyarakat , terutama masyarakat kostruksi. Ternyata substansi keterlibatan lebih baik pada UU yang lama dibandingkan dengan UU yang baru ini.

Justru dalam UU lama mengatur hal pelibatan masyarakat sangat kuat dan ditonjolkan. Sedangkan di UU baru ini ternyata keterlibatan tersebut semakin dikerdilkan. Bahkan, ada pasal yang sangat meresahkan. Pasal yang dasarnya tidak memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA : Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Dipidanakan

Di awal regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dasarnya bisa ditelusuri mulai dari tujuan dimunculkannya UU Nomor 2 Tahun 2017 ini. Ini terungkap pada pasal 3 huruf C yang berbunyi mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Tentu kalau membaca bunyi pasal ini, maka gambaran atau harapan lebih baik dan tinggi dibandingkan dengan UU yang lama di sektor pelibatan masyarakat dalam hal terkait aktivitas jasa konstruksi. Jelas dan pasti UU yang baru akan lebih banyak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat mengatur berbagai hal tentang jasa konstruksi.

Kalau dulu di UU Nomor 18 Tahun 1999 persentase keterlibatannya semisal hanya sebesar 50 persen, maka tentu di UU Nomor 2 Tahun 2017 yang baru patutnya jauh di atas angkat itu.

Jika seandainya diukur melalui metafora dalam bentuk dipersentasekan, maka pasti berada di atas 50 persen, karena bunyi pasal 3 huruf C tersebut sangat jelas menyatakan kata peningkatan.

BACA LAGI : Inkonsistensi Makna Pasal dan Ayat UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017

Arti kata peningkatan ini tentu bisa dipahami sebagai kata yang bermakna akan lebih baik dan lebih banyak. Sayangnya, ketika coba ditelusuri lebih dalam bunyi pasal 3 huruf C ini dikaitkan dengan berbagai pasal aturan di bagian lain pada UU Nomor 2 Tahun 2017, maka akan terungkap berbagai tafsiran bahwa ada hal yang saling bertentangan yang ujungnya memunculkan kontraproduktif. Utamanya, dalam regulasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat jasa konstruksi dalam berbagai aktivitas jasa konstruksi.

Sebagai contoh, lihat pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,  pemerintah pusat dan/atau pemerintah dapat melibatkan masyarakat jasa Konstruksi.

Frasa pemerintah dapat melibatkan masyarakat ini tentu bisa dimaknai atau ditafsirkan bukanlah sebuah perintah wajib. Tapi hanya berupa pilihan yang bila tidak dilaksanakan tidak ada konsekuensi hukumnya.

Dalam hal ini sangat jelas hak untuk menentukan apakah masyarakat perlu atau tidak perlu untuk dilibatkan, ada di tangan pemerintah. (jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.