Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras, Pekan Depan Kanwil Kemenkumham NTT Diminta Hadir

0

KEPALA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Asep Syarifuddin yang menjadi korban penyiraman air keras di Café Capung, diminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk segera dihadirkan untuk keterangan saksi korban dalam sidang pada Kamis (21/3/2019).

PERINTAH majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono ini menyusul fakta-fakta persidangan yang belum bisa mengarahkan kepada pelaku utama penyiraman air keras yang dialami Asep Syarifuddin, ketika masih menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Permintaan majelis hakim ini pun diakuri jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah, setelah pemeriksaan para terdakwa dan saksi-saksi belum mengungkap siapa dalang penyiraman air keras yang menimpa Asep Syarifuddin.

Dalam pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan kasus itu di PN Banjarmasin, Kamis (14/3/2019), tiga terdakwa yang didakwa hanya membantu tindak kejahatan itu dihadirkan. Yakni, Rahmadi Kusuma, Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma.

BACA :  Tiga Terdakwa Penyiraman Air Keras Kadivpas Kemenkumham Kalsel Diadili

Sedikitnya, ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam mengungkap kasus penyiraman yang menghebohkan publik itu. Termasuk, para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

Keterangan para saksi, seperti juru parkir Café Capung, Khairil pun mengaku tak mengenal ketiga terdakwa yang dihadirkan. Bahkan, Khairil sendiri dalam persidangan mencabut semua keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dengan alasan waktu kejadian berlangsung pada Selasa (20/11/2018) malam, Khairil mengungkapkan dalam keadaan gelap, hanya ada cahaya remang-remang. “Lantas siapa pelaku utamanya?” cecar hakim ketua, Eddy Cahyono.

BACA JUGA :  Terungkap! Ada 4 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Kadivpas Kemenkumham

Keterangan juga didapat dari Andi Darmawan, driver taksi online mengungkapkan dirinya mengantar dua orang yang kini menjadi terduga penyiraman air keras. Belakangan baru diketahui dua terduga ini bernama Puput dan Pandu.

“Awalnya, keduanya minta diantar ke Tanjung (Kabupaten Tabalong), ternyata minta diantar ke Balikpapan,” kata Andi Darmawan.

Menurut Andi, yang menyewa mobilnya adalah terdakwa Wahyudinoor dengan dua temannya, menuju Banjarmasin. “Kemudian, mereka meminta singgah di sebuah dealer untuk membeli dua buah sepeda motor besar. Saat itu, ada tiga orang,” ucapnya.

Terus dicecar majelis hakim, Andi Darmawan pun tak mengenal kedua terduga pelaku yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.

Berikutnya, kedua pelaku ini turun dari mobil dan menggunakan dua motor yang baru dibeli. Satu yang memakai Honda CBR dan satunya lagi, Yamaha Mio. Dua barang bukti ini dihadirkan dalam persidangan di PN Banjarmasin.

Dari persidangan itu, juga terkuak jika kedua terduga pelaku ini merupakan penyandang dana dan eksekutor. Sedangkan, penyandang dana diduga kuat merupakan bekas bandar narkoba asal Kalimantan Timur.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.