Bawaslu Kalsel Temukan 59 Pelanggaran, Terbanyak di Banjarmasin

0

SELAMA masa kampanye terbatas Pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menemukan 59 dugaan pelanggaran pemilu, baik temuan maupun laporan yang masuk dari masyarakat. Jenis pelanggaran pun masih didominasi administrasi dan rekomendasi dalam tata aturan kampanye.

RINCIANNYA di Banjarmasin masih terbanyak pelanggaran administrasi kampanye yakni 11 kasus, disusul tujuh kasus di Kabupaten Banjar. Sementara, empat kasus pelanggaran di Kabupaten  Hulu Sungai Tengah (HST). Termasuk, satu pelanggaran administrasi pemilu di Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tabalong.

“Sedangkan, untuk pelanggaran pidana pemilu terdapat dua kasus hasil temuan Bawaslu Kalsel. Satu kasus temuan Bawaslu Banjarbaru dan satu penanganan pelanggaran kode etik di Kabupaten Barito Kuala,” kata komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar ‘Aldo’ Ridhanie kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (9/3/2019).

BACA : Terkait Netralitas, Mayoritas Pelanggaran Pemilu Didominasi ASN di Kalsel

Masih menurut Azhar Ridhanie, ada satu penanganan jenis pelangggaran peraturan perundang-undangan dihentikan karena bukan merupakan sebuah pelanggaran.

“Dari semua penanganan pelanggaran ini, semua telah ditangani sebanyak enam kasus. Yakni, pelanggaran administrasi berupa sanksi rekomendasi di Kabupaten Banjar. Satu laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, satu laporan dinyatakan bukan sebagai pelanggaran dan tiga laporan tidak diregistrasi,” papar Aldo, sapaan akrabnya.

Mantan Ketua HMI Kalsel ini berharap masyarakat juga proaktif untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke semua tingkat Bawaslu, dari provinsi, kabupaten dan kota hingga panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Setiap laporan masyarakat akan dikaji, termasuk menangani laporan yang berasal dari laporan Bawaslu kabupaten dan kota di Kalsel,” ucapnya.

BACA JUGA : Eksekusi Putusan Banding, Caleg Golkar Diperberat Hukumannya

Aldo menyayangkan terkadang laporan yang diajukan masyarakat tidak cukup syarat formil, sehingga tak bisa diproses lebih lanjut. Ia menegaskan syarat formil dan materil terkadang tidak terpenuhi, seperti identitas terlapor tidak ada.

“Makanya, kami tidak menindaklanjuti setelah dilakukan kajian awal. Jika terpenuhi syarat formil dan materil, tentu memudahkan Bawaslu untuk melakukan penelusuran. Selanjutnya dibawa ke rapat pleno untuk ditetapkan menjadi temuan,” paparnya.

Aldo memastikan laporan dari masyarakat tidak akan disia-siakan saat telah disampaikan ke Bawaslu. Di era digital ini, diakui Aldo, ada beberapa video berisi dugaan pelanggaran dilaporkan masyarakat. Hanya saja, tidak dilengkapi waktu dan tempat, serta siapa yang terlibat.

“Makanya, kami harus melakukan investigasi agar bisa diketahui substansi peristiwa yang terjadi. Inilah mengapa laporan masyarakat itu sangat penting dalam pengawasan tahapan pemilu di lapangan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.