Walikota Ibnu Sina Pantau Pelipatan Surat Suara di Gedung Wargasari

0

WALIKOTA Ibnu Sina mengecek proses pelipatan surat suara yang dilakukan pekerja lepas KPU Kota Banjarmasin di Gedung Wargasari, Taman Budaya Kalsel, Rabu (6/3/2019) pagi. Kunjungan walikota ini guna memastikan perampungan 459.919 pack surat suara yang dikirim KPU RI untuk Pemilu 2019.

IBNU Sina mengungkapkan dari keterangan KPU Banjarmasin, dari satu daerah pemilihan (dapil) ditargetkan selesai dalam empat hari. Tak hanya itu, walikota juga memantau prosedur pengamanan pelipatan logistik terpenting Pemilu 2019 dijaga Bawaslu dan aparat kepolisian.

Ada 78 pekerja lepas terdiri dari masyarakat dan mahasiswa dilibatkan KPU Banjarmasin untuk melipat surat suara. Bagi pengunjung untuk melihat pelipatan surat suara diwajibkan menggunakan kartu identitas serta menitipkan KTP sebelum memasuki Gedung Wargasari.

BACA :  Ada Lima Kabupaten di Kalsel Belum Terima Kiriman Surat Suara

“Saya datang untuk mengecek kondisi surat suara yang diinformasikan rusak atau cacat. Apalagi, menurut Ketua KPU Banjarmasin, surat suara yang rusak itu akan segera dilaporkan ke KPU RI, setelah didata agar diganti dengan yang baru,” ucap Walikota Ibnu Sina.

Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan mengungkapkan saat ini telah dimulai pelipatan surat suara untuk pemilihan DPRD provinsi untuk dapil Kalsel 1.

“Saat ini sudah berjalan. Untuk surat suara yang rusak akibat sobek, tidak semetris dan berlubang terdata sebanyak 453 lembar untuk pemilihan DPR RI dapil Kalsel 2,” kata Nizan, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Lipat Surat Suara Pemilu, 66 Pekerja Dibayar KPU Rp 100 per Lembar

Ia mengungkapkan dari 453 lembar itu, paling banyak kondisinya tidak semetris sebanyak 201 lembar. Nizan menyebut kondisi yang tidak semetris itu akibat pemotongan keras miring.

“Dalam waktu segera, kami akan berkoordinasi dengan KPU RI, apakah surat suara yang kondisi tidak semetris bisa dipakai atau tidak dalam pemungutan suara nanti,” ucap Nizan.

Daripada ragu, Nizan mengatakan lebih baik ditanyakan langsung ke KPU RI. Sebab, menurtu dia, semua surat suara yang tidak layak akan disampaikan datanya secara resmi ke KPU RI agar bisa diganti dengan cetakan yang baru.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.