BERAWAL dari riset yang dijalankan Badan Peneltian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Selatan, munculnya ide untuk memagari Pegunungan Meratus dengan status geopark nasional. Studi awal ini dihelat pada 2017, selama tiga bulan sejak Oktober-Desember 2017.
GEOPARK dimaksud adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur geologi dan mengajak masyarakat setempat berperan aktif untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam. Terutama, nilai arkeologi, ekologi dan budaya terkandung di dalamnya.
Gagasan awal geopark sendiri dimotori organisasi non pemerintah di daratan Eropa bernama Europe Geopark Network (EGN) pada 2001, hingga berkembang ke seluruh dunia. Pada hakikatnya, geopark ditujukan tak hanya melindungi warisan geologi. Berdasar definisi Global Geopark Network Unesco (2004) tujuan dari geopark adalah mengambil manfaat, menggali, menghargai dan mengembangkan warisan geologi tersebut.
BACA : Pemprov Kalsel Target Geopark Pegunungan Meratus Diakui Unesco
Potensi geopark yang ada di Kalimantan Selatan berada di Pegunungan Meratus membentang sepanjang 600 kilometer per segi dari arah tenggara dan membelok ke utara, berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Timur.
Secara geografis, Pegunungan Meratus terletak di antara 115° 38’ 00″ hingga 115° 52’ 00″ Bujur Timur dan 2° 28’ 00″ hingga 20 °54’ 00″ Lintang Selatan. Bentangan Pegunungan Meratus mencakup delapan kabupaten yakni Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Banjar dan Tapin, hingga Kabupaten Kotabaru.
Tipe Pegunungan Meratus seluas 9,113,48 kilometer persegi merupakan pegunungan ofiolit yang ada sejak Paleogen, jauh dari tepi-tepi konvergensi lempeng. Pegunungan Meratus tersusun oleh kelompok batuan ultrafik, malihan, mélange dan terobosan yang diperkirakan berumur Yura (150-200) jtl sampai kapur awal/bawah (100-150 jt). Batuan yang ada di Pegunungan Meratus diyakini merupakan salah satu batuan tertua yang tersingkap di Indonesia.
Dalam studi awal, ada enam kabupaten yang terpilih. Hingga pada studi lanjutan diperluas di semua kabupaten yang berada di barisan Pegunungan Meratus. Sekarang, ditetapkan 10 kabupaten, minus Barito Kuala (Batola), Banjarmasin dan Kotabaru.
Atas dasar studi lanjutan pada 2018 selama enam bulan itu, akhirnya Pemprov Kalsel pun memetakan titik geosite yang masuk dalam lingkup geopark Pegunungan Meratus. Ada beberapa goa, air terjun, bendungan dan lainnya, hingga disetujui ada 36 geosite.
Beberapa geosite yang disuvei seperti Goa Berangin, Air Terjun Tinggiran Hayam, Goa Air Kukup, Batu Benawa, Air Terjun Haratai, Bukit Kayangan, Air Terjun Kilat Api, Gunung Kentawan, Goa Baramban, Gunung Batu Laki, Goa Batu Hapu, Air Terjun Riam Menanti, Air Terjun Belawain.
BACA JUGA : LPMA Nilai Penetapan Geopark Bukan Langkah Tepat untuk Lindungi Pegunungan Meratus
Ada pula, Air Terjun Sumarga atau Sumaranggi, Goa Liang Bangkai, Goa Mandala, Goa Perjuangan Hasan Basri, Air Terjun Barajang, Goa Temu Luang, Air Terjun Lasang, Lembah Kahung, Air Terjun Muyih, Matang Keladan, Air Terjun Baganding, Air Panas Hantakan, Air Terjun Bainah.
Selanjutnya, Air Panas Tanuhi, Air Terjun Hampang Datu, Air Terjun Bajuin, Air Terjun Itihan, Air Terjun Tumaung, Air Terjun Malangit, Bendungan Batu Tangga, Rampah Mandin Ba’angin, Martapura (Cempaka Gemstone Field), Air Terjun Mandin Tangkaramin.
Kemudian, Pulau Kaget, Air Terjun Riam Menangis, Waduk Riam Kanan dan Pulau Pinus II, Air Terjun Uring /Air Terjun Tiring, Wisata Alam Lok Laga, Banyu Landas, Air Terjun Jalatang, Bukit Kucing /Bukit Taleweh.
Berikutnya, Air Terjun Lambin, Gunung Batu Bini, Air Terjun Malaris, Gunung Hampang Datu, Air Terjun Menjangan, Sumber Air Panas Batu Bini /Telaga Maulak, Air Terjun Minik Palajau, Sumber Air Panas Lokbahan. Ada pula, Air Terjun Panayar, Air Terjun Bangkui, Rampah Pemandian Anggang, Air Terjun Minitis, Air Terjun Riam Hanai, Air Terjun Riam Liang Nyaru atau Air Terjun Lubang Petri.
Hingga Balitbangda Provinsi Kalsel dalam studi awal mengungkapkan ada beberapa objek geoheritage yang berpotensi jadi geopark nasional adalah Goa Baramban, Goa Batu Hapu, Air Terjun Belawaian di Kabupaten Tapin. Kemudian, Air Terjun Haratai dan Kilat Api (Kabupaten HSS), Goa Berangin dan Goa Air Kukup (Kabupaten HST), Goa Liang Bangkai (Kabupaten Tanah Bumbu), Goa Temu Luang dan Goa Perjuangan Hasan Basry (Kotabaru) serta Air Terjun Lembah Kahung dan Bukit Matang Keladan (Kabupaten Banjar).
BACA LAGI : #SaveMeratus: Pemprov Kalsel Tak Libatkan Masyarakat dalam Penetapan Geopark Meratus
Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mengungkapkan ada 36 geosite yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Nah, nantinya fasilitas umum di sekitar geosite akan diprogramkan oleh Pemprov Kalsel. Bahkan, rumah warga sekitar bisa dijadikan penginapan akan dibantu direnovasi,” ucap Nurul Fajar Desira.
Mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin ini memastikan pada tahun 2019 ini, semua potensi geosite itu dipetakan dulu untuk dibangun fasilitas penunjang wisata alam geopark.
“Tahun depan, baru diprogramkan untuk pembangunan fisik. Untuk pengelolaan geosite sepenuhnya ditangani masyarakat dengan dibentuk kelompok sadar wisata. Terserah masyarakat mau mengembangkan seperti apa,” tutur Fajar Desira, belum lama ini.
BACA LAGI : Geopark Nasional Meratus Ditetapkan, Walhi Kalsel: Lebih Baik Akui Wilayah Adat
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi mengakui dewan tak pernah dilibatkan soal penetapan Pegunungan Meratus masuk dalam geopark nasional. “Bahkan, pembahasan status taman bumi itu kami juga tak pernah dapat pemberitahuan,” ucap legislator PKS ini.
Yang pasti, menurut Riswandi, perlu lintas komisi untuk membahas masalah geopark Pegunungan Meratus tersebut. “Kami juga baru tahu setelah ada deklasai geopark Pegunungan Meratus. Jadi, kalau ada yang bertanya, ya kami tak tahu karena belum ada pemberitahuan soal itu dari Pemprov Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)