Pemprov Jamin Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

0

PERATURAN Daerah (Perda) tentang bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin, terus disosialisasikan jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov)  Kalimantan Selatan (Kalsel) .

PADA 2018, sosialisasi Perda No 10/2015 dilakukan di kecamatan kawasan Banua Enam, kini dilanjutkan di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

BACA: Pemprov Kalsel Dorong Produk IKM Raih Sertifikat Halal

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fidayeen,  Kamis (28/02/2019), sosialisasi perda sangat penting. Ia menyebut masyarakat kurang mampu yang terbelit kasus hukum bisa memanfaatkan program ini. “Masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum agar tidak khawatir, karena Pemprov Kalsel hadir untuk membantu,” katanya.

Sosialisasi ini, sambung Fidayeen, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak dan kedudukan dalam mendapatkan perlindungan hukum dan persamaan hak dalam mendapatkan keadilan.

BACA JUGA: Sinkronisasi Bidang Perdagangan Provinsi dengan Kabupaten dan Kota

Selain Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, narasumber lainnya Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra, Kejati Kalsel, Bambang Winarno, Ketua LKBHu WK Kalsel, Dr Hj Yulia Qomariyanti dan Dosen FH Uvaya Banjarmasin, Masrudi Muchtar. Sosialisasi yang dibuka Asisten Pemerintahan mewakili Bupati Tanah Laut, diikuti 60 peserta dari berbagai kecamatan di Tala.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.