Tak Harus Turun dari Mobil, Bayar Pajak Lebih Cepat di Samsat Drive Thru

0

LAYANAN tanpa turun (lantatur) atau bahasa kerennya drive through (drive thru) diterapkan Samsat Banjarmasin 2 di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi untuk memudahkan para wajib pajar membayar pajak kendaraan bermotor dan pelayanan lainnya diresmikan, Selasa (19/2/2019).

DENGAN fasilitas ini, diharapkan ada peningkatan pendapatan pajak daerah, sehingga wajib pajak tak perlu antre berlama-lama di depan loket pelayanan di Samsat Banjarmasin 2.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel Aminuddin Latif menyebut Samsat Drive Thru ini merupakan inovasi pelayanan publik kerjasama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, PT Jasa Raharja Cabang Kalsel dan Bakueda Provinsi Kalsel.

“Jadi, wajib pajak tak perlu turun dari kendaraannya untuk mendapat pelayanan pembayaran pajak kendaraan dan lainnya. Cukup meluangkan waktu 5 hingga 10 menit, bisa bayar pajak layaknya memesan makanan cepat saji,” kata Aminuddin Latif kepada wartawan, usai launching Samsat Drive Thru di Banjarmasin, Selasa (19/2/2019).

BACA :  Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari Bisa ke Kedai Samsat Bergerak

Dia yakin dengan adanya pelayanan lantatur, dapat mempersingkat waktu pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Ini mengingat, tuntutan pelayanan yang membutuhkan waktu segera dan tepat.

“Dengan begitu, para pemilik kendaraan roda dua maupun empat bisa langsung berurusan dengan petugas, bukan kepada calon atau pemberi jasa pengurusan,” ucap mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin ini.

Untuk mendapat pelayanan di Samsat Drive Thru, Aminuddin mengingatkan agar wajib pajak membawa KTP, STNK dan BPKB asli, sehingga mudah dilayani petugas. Ia berharap perbaikan pelayanan di Samsat Banjarmasin 2 ini makin mempercepat waktu bagi pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan STNK di luar loket pelayanan resmi di Samsat.

“Jadi, ada kepastian bagi wajib bayar untuk memenuhi kewajibannya dari segi waktu, biaya, persyaratan serta prosedur pelayanan. Adanya Samsat Drive Thru juga mengurai antrean panjang dan validitas pemilik kendaraan bermotor,” tutur mantan Camat Banjarmasin Selatan ini.

Aminuddin memastikan pola serupa akan diterapkan di Samsat lainnya, sesuai kebutuhan masyarakat. Menurut dia, tentunya Samsat Drive Thru didirikan berdasar lokasi yang memadai untuk pelayanan pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.

BACA JUGA :  Kepala Bakeuda Kalsel: Kemandirian Fiskal Menguat Karena Kinerja Samsat

Tak hanya Samsat Drive Thru, Aminuddin menyebut sebanyak 17 unit sepeda motor diserahkan ke 14 UPPD Samsat se-Kalsel untuk keperluan pelayanan jemput antar. Mekanisme pelayanan diawali dengan permintaan wajib pajak yang mengontak nomor telepon remi, baru petugas akan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Yang pasti, wajib pajak saat didatangi petugas harus memenuhi dokumen sesuai persyaratan. Selanjutnya, akan diproses sesuai prosedur berlaku. Ketika sudah dinyatakan membayar lunas, surat menyurat itu akan diantar kembali ke wajib pajak,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.