Bawaslu Kalsel Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Gerindra dan Hanura

0

DUGAAN pelanggaran administasi Pemilu yang dilakukan caleg dan tim sukses dari Partai Gerindra dan Hanura sudah sampai ke meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Bawaslu Kalsel memeriksa terlapor dan saksi di kantor Bawaslu, Kamis (14/2/2019).

SIDANG dipimpin tiga komisioner Bawaslu, akni Azhar Ridhani sebagai ketua majelis, serta Nur Kholis Majid dan Aris Mardiono sebagai anggota majelis.

Sidang dimulai sejak pagi pukul 10:00 Wita, dimana terlapor dan pelapor sama-sama menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi.

Kelima terlapor itu, yakni Aulia Oktafiandi dan Saiful Rasyid, pasangan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, kemudian Rizki Niraz Anggaraini caleg DPRD Kalsel dari Partai Hanura diwakili oleh kuasa hukum Abdul Aziz dari Kantor Pengacara Lenny Wellyhani.

Nurul Huda saksi yang dihadirkan pelapor yang juga anggota Panwaslu Kecamatan Batang Alai Utara, HST, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada terlapor untuk tidak menggunakan wilayah pendidikan sebagai tempat sosialisasi terbatas, namun terlapor beranggapan bahwa sekolah sudah tidak lagi terpakai sehingga sosialisasi tetap dilakukan.

“Bangunan itu tetap layak digunakan untuk pendidikan karena bangunan beton dan cat masih nampak, sehingga tidak menunjukkan bangunan terbengkalai,” katanya kepada majelis.

BACA : Caleg dan Timses Gerindra dan Hanura Diduga Langgar Aturan Pemilu

Saksi yang dihadirkan terlapor Arfani yang juga Kepala Desa Awang Baru menyebut SDN Awang Baru sudah tidak digunakan semenjak Oktober tahun lalu, sebab sekolah itu kekurangan murid. “SDN Awang baru status kepemilikan tanah bukan pemerintah dan merupakan milik H Tarmizi,” kata dia.

Ia menjelaskan, niatan terlapor untuk memindahkan sosialisasi terbatas karena gedung pertemuan desa tidak memadai sebagai tempat sosialisasi. karena hanya berkapasitas sekitar 100 warga sehingga tempat dipindahkan ke halaman SDN Awang Baru yang merupakan tanah milik H Tarmizi.

Ketua Bawaslu HST Muhammad Ahsani menyebut keterangan dari saksi mewakili fakta yang terjadi di lapangan dan memperkuat bukti-bukti yang disampaikan yang mengarah kepada pelanggaran administrasi Pemilu.

“Tak bisa dipungkiri, SDN Awang Baru merupakan wilayah pendidkan terlepas dari gedung sekolah itu masih digunakan atau tidak,” jelas Ahasani.

Ia menilai temuan yang diperoleh pihaknya kuat mengarah ke pelanggaran administrasi Pemilu, namun tidak pula menutup kemungkinan menuju ke arah pidana Pemilu.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.