Sengkarut Data Aset, Walikota Ibnu Sina : Sudah Dibentuk Tim Khusus Menelusurinya

0

SENGKARUT data aset berikut pengelolaannya jadi soal ketika dua warga Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy menggugat Walikota Ibnu Sina ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan. Kasus itu pun bergulir ke PTUN Banjarmasin hingga ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

ADA 10 aset yang disoal sang penggugat Anang Rosadi-Rakhmat Nopliardy. Mereka meminta Pemkot Banjarmasin membuka data berikut dokumen perjanjian dan lainnya terkait status lahan SPBU yang terletak Jalan Jafri Jam-jam,Mitra Plaza, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, Terminal Km 6 Banjarmasin, Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (Nagasari), Pasar Sentra Antasari, serta aset-aset pemerintah kota yang diserahkan ke developer dan dikejasamakan, seperti fasilitas parkir depan Metro City Banjarmasin.

BACA :  Tak Punya Bukti Otentik, Hermansyah Akui Hanya Ada Fotokopi Data Aset

Apa jawaban Walikota Ibnu Sina sebagai pihak ‘tergugat’ dalam sengketa data aset yang kini berujung ke urusan hukum? Sebagai kolega Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy sewaktu di DPRD Kalimantan Selatan, Walikota Ibnu Sina mengatakan sudah bekerja keras untuk mendata kembali yang usianya sudah uzur dan tersebar di mana-mana.

“Sejak 2012 lalu, Pemkot Banjarmasin sudah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel dalam mengembangkan aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) untuk pencatatan aset milik pemerintah kota,” kata Ibnu Sina, mengomentari soal kisruh data aset yang disoal Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, pada 2018, aplikasi SIMDA BMD juga telah dikembangkan agar bisa diakses publik dan terintegrasi dalam command center smartcity Banjarmasin yang diberi nama sistem informasi geopasial aset pemerintah (SIGAP).

“Aplikasi SIGAP ini ini masih dalam tahap perbaikan. Yang pasti, kami berdua Wakil Walikota Hermansyah ingin meluncurkan aplikasi ini pada perayaan tiga tahun kepemimpinan kami di Balai Kota Banjarmasin,” kata mantan anggota DPRD Kalsel dari PKS ini.

BACA :  Duga Ada Suap di Aset, Walikota Ibnu Sina Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Ia mengklaim apa yang dilakukan Pemkot Banjarmasin telah menjalankan amanat UU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008. “Tentu yang boleh dipublikasi, ya kita publikasikan. Tetapi, jika sifatnya rahasia, tentu tidak bisa kita akses di situ,” cetus Ibnu Sina.

Tak hanya membuat aplikasi terkoneksi di SIGAP, Ibnu Sina menyebut Pemkot Banjarmasin telah membentuk tim penelusuran aset pemerintah kota. Hal itu dilakukan guna memastikan lagi seluruh aset daerah bisa tercover dalam SIGAP hingga bisa diakses masyarakat.

BACA LAGI :  Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

Ibnu Sina mencontohkan tanah milik pemkot atau aset yang dulunya berstatus primer dan sekunder terus didata. Tim penelusuran aset ini langsung ditangani Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani.

“Jadi, masyarakat atau pihak yang memiliki aset-aset pemerintah kota, bisa memberi informasi agar bisa ditelusuri status kepemilikannya,” imbuh mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.