Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Penghijauan A Yani Hampir Merugi
KEPALA Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hanif Faisol Nurofiq mengaku sedikit khawatir menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Faktanya, penggunaan APBD 2017 untuk proyek ‘revolusi hijau’ berupa penanaman pohon di jalan protokol, justru dipersoalkan melalui spanduk yang dipasang oknum tertentu.
HANIF Faisol Nurofiq menegaskan ke depan program penghijauan dilaksanakan melalui dana corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan swasta.
“Sekarang kita akan menggunakan dana CSR saja, kita menggunakan dana APBD diberitakan tak karuan. Penghijauan di kiri dan kanan jalan tahun ini kita hentikan dulu yang menggunakan APBD, karena kami belum siap mental. APBD untuk kegiatan lain saja,” ucap Hanif kepada awak media, Jumat (8/2/2019) di Banjarbaru, seraya menambahkan dirinya tidak kapok menggunakan dana APBD.
BACA : Biro Hukum Pemprov Kalsel Pastikan Isi Spanduk Informasi Mengada-ngada
Dikatakan Hanif, semua proses program penghijauan yang dilaksanakan 2017 tersebut, sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat Provinsi Kalsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel pada 2018 lalu.
“Semua bahan, sudah diperiksa dan tidak permasalahan. Ada dua kegiatan penghijauan yang dilaksanakan Dishut Kalsel,” cetus Hanif.
Ia menceritakan pada 2017, Dishut Kalsel melaksanakan penghijauan di Jalan Achmad Yani di Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Tanah Laut dengan alokasi anggaran Rp 20 miliar. Kemudian di Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2 hingga Rp 3 miliar.
BACA JUGA : Tersebar Spanduk Bertuliskan Dugaan Markup Proyek Catut Kadishut dan Dispora
Hanif mengakui, proyek penghijauan di kiri-kanan bahu Jalan A Yani tidaklah seperti yang diisukan oknum penyebar spanduk. Hanif menegaskan proyek itu justru hampir merugi, sebab berbeda dari perkiraan awal. “Eskalasi terhadap nilai sangat tinggi, pemborong hampir rugi,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait pemasang spanduk yang mencatut nama dirinya sudah ditangani pihak kepolisian. Untuk membuktikan apakah hal tersebut termasuk hoaks, Hanif menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.(jejakrekam)