Antisipasi Kebocoran, DPRD-Pemkot Banjarmasin Berlakukan Uji Petik THM

0

POTENSI pajak hiburan yang ditengarai bocor di sejumlah tempat hiburan malam (THM), DPRD bersama Pemkot Banjarmasin sepakat untuk menerapkan uji petik. Hal ini menindaklanjuti temuan Komisi II DPRD Banjarmasin atas tingginya kebocoran pajak hiburan THM.

UNTUK proyek percontohan, uji petik diterapkan di satu THM yang ada di Banjarmasin berdasar hasil rapat koordinasi Komisi II DPRD dengan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin, Rabu (30/1/2019).

“Kenapa uji petik hanya dilakukan di salah satu THM, hal ini mempertimbangkan keterbatasan personel Bakeuda Banjarmasin yang ada di lapangan,” ucap Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono kepada awak media.

BACA :  Tarik Pajak Hiburan, Pemkot Banjarmasin Disarankan Gandeng Perbankan

Metode untuk mengukur berapa besar pengunjung THM itu disiasati dengan memasang tapping box. Ada sejumlah THM yang akan dipasang tapping box demi mengukur berapa pengunjung datang berkelindan dengan pembelian tiket masuk ke THM yang dikenakan pajak hiburan.

“Kami juga akan merevisi sejumlah regulasi yang selama ini jadi hambatan di lapangan dalam memaksikan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan THM ini,” cetus Bambang Yanto Permono.

BACA JUGA :  Tiru Yogyakarta dan Bali, DPRD Banjarmasin Janji Revisi Perda Pajak Hiburan

Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin ini mengungkapkan temuan yang didapat dewan di sejumlah THM telah dibuka dan disampaikan ke Bakeuda Banjarmasin.

“Selama ini, penerapan sistem self assessment tax return atau menghitung potensi pajak yang dibayar pengusaha THM jadi kendala. Ke depan, penghitungan besaran pajak berdasar fakta yang terjadi di lapangan, tidak lagi menghitung sendiri,” papar Bambang.

Dengan penerapan uji petik diharapkan Bambang bisa memininalisir kecurangan yang dilakukan pengusaha THM serta menjawab keraguan publik mengenai bocornya pajak hiburan itu.

“Jadi, potensi penggelapan pajak yang dilakukan pengusaha hiburan malam bisa ditangkal. Ini sudah diterapkan Pemkot Balikpapan yang bisa dicontoh Banjarmasin,” kata Bambang.

Ia memastikan penerapan uji petik tidak hanya menyasar THM, namun juga restoran, rumah biliar dan karaoke serta tempat hiburan lainnya.

BACA LAGI :  Realisasi Pajak Restoran dan Hiburan di Banjarmasin Meningkat Tajam

Sementara itu, Kabid Penetapan dan Pendataan Pajak Daerah Bakeuda Banjarmasin, Budian Noor membantah ada penyelewangan pajak hiburan, sebelum ada pembuktian audit dan uji petik.

“Selama ini, kami menerima laporan dari wajib pajak berdasarkan asas self assessment tax return. Aturan ini berdasar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,” ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi mengakui ada sejumlah pengusaha THM tidak melaporkan pungutan pajak, seperti tarif dipungut harusnya 40 persen, justru hanya dilaporkan 10 persen.

“Selama ini, kami hanya menerima laporan pajak berdasarkan struk bill, kalau dilaporkan berdasarkan pajak restoran 10 persen, ya kita terima saja walaupun menikmatinya di diskotek,” urai Budi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.