12.5 C
New York
Sabtu, Mei 24, 2025

Buy now

Pejabat Eselon II dan III di Pemkab HSU Tandatangani Dokumen Kinerja

PEJABAT eselon II (Kepala Dinas) dan eselon III (Camat) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan penandatangan dokumen kinerja serentak dihadapan Bupati dan Wakil Bupati HSU, usai apel pagi gabungan di Halaman Kantor Bupati HSU, Senin (28/1/2019).

BUPATI Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid mengatakan, penandatanganan dokumen perjanjian kinerja dapat mendorong komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

BACA : Ingin mencetak Generasi Emas, Ponpes Nurul Amin Alabio Gelar NAFIS II

Penandatanganan dokumen perjanjian kinerja bagi eselon II dan eselon III merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Hal ini juga sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat peraturan MENPAN RB nomor 53 tahun 2014,” ujar Wahid.

Wahid juga mengatakan, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati selaku pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program dengan indikator kinerja.

BACA JUGA : Menerobos Rawa, Bagikan Buku, Sebarkan Budaya Dongeng di Paminggir

“Melalui perjanjian ini diharapkan terwujudlah komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia” harap Wahid.

Kinerja yang disepekati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, sehingga terwujudnya kesinambungan kinerja.

Menurut dia, penyusunan perjanjian kinerja bertujuan sebagai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran oganisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi sebagai dasar bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Ia berharap setelah penandatanganan dokumen perjanjian kinerja ini eselon II dan eselon III dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga dapat diwujudkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles