Pengenaan Bagasi Berbayar Bisa Mengancam Matinya Industri Kreatif

0

KEBIJAKAN bagasi berbayar direstui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang dipungut maskapai penerbangan. Regulasi ini berlaku para penumpang membawa barang yang sebelumnya gratis sejak 8 Januari 2019.

SEBELUMNYA untuk maskapai penerbangan seperti Lion Air memberi layanan bagasi gratis 20 kilogram dan Wing Air sebanyak 10 kilogram. Namun, kebijakan itu tak berlaku lagi.

Apalagi, ketentuan itu diatur dalam diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan bagasi berbayar ini diberlakukan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan dengan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

BACA :  Ongkos Tiket Penerbangan Sempat Melambung, INACA Sepakat Turunkan Harga

Seperti prepaid baggage Wing Air yang diterapkan di Bandara Syamsudin Noor dengan rute Banjarmasin (BDJ) ke Balikpapan (BPN), Batulicin (BTW) dan Kotabaru (KBU).

Untuk bagasi berbayar rute ketiga kota dari Banjarmasin yang dikenakan Wing Air dari 5 kilogram bertarif Rp 100 ribu, 10 kilogram (Rp 200 ribu), 15 kilogram (Rp 300 ribu), 20 kilogram (Rp 400 ribu), 25 kilogram (Rp 500 ribu) dan 30 kilogram (Rp 600 ribu).

Dalam pengumuman, maskapai Wing Air pun memberi catatan harga bisa berubah sewaktu-waktu. Sedangkan, untuk kelebihan bagasi dikenakan ongkos Rp 25 ribu.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel Subhan Syarief pun menyesalkan kebijakan bagasi berbayar dari maskapai udara yang telah direstui Kementerian Perhubungan.

“Kebijakan semacam ini hanya mementingkan pihak maskapai, justru tidak melihat kondisi perekonomian atau usaha masyarakat,” kata Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Jumat (25/1/2019).

Menurut dia, terkadang publik heran dengan kebijakan pemerintah semacam ini, karena justru akan berpengaruh terhadap daya beli wisatawan, karena biaya penerbangan dari tiket hingga bagasi berbayar sudah mahal.

“Dampak yang dirasakan jelas dirasakan industri kecil dan industri kreatif yang bergerak dalam penyediaan oleh-oleh atau khas daerah. Bagasi berbayar ini akan menambah beban para wisatawan,” ucap Subhan Syarief.

Menurut dia, ketentuan bagasi berbayar memicu para turis atau wisatawan yang datang ke suatu daerah, takut membeli oleh-oleh dalam jumlah besar karena dikenakan pungutan oleh pihak maskapai.

“Seharusnya, sebelum menerapkan kebijakan bagasi berbayar ini, pemerintah sepatutnya melakukan kajian mendalam dulu. Dengan begitu, pemerintah pelan-pelan akan membunuh pelaku industri berskala kecil,” tuturnya.

BACA JUGA :  Waduh, Harus Transit, Harga Tiket Pesawat Pulang ke Banjarmasin Tembus Lebih Rp 1 Juta

Terlebih lagi, menurut Subhan, tarif bagasi yang harus dibayar penumpang bergantung pada bobot bawaan, seperti berat 5 kilogram membayar Rp 155 ribu, 10 kilogram Rp 310 ribu, 15 kilogram Rp 465 ribu, 20 kilogram Rp 620 ribu,  25 kilogram Rp 755 ribu  dan 30 kilogram Rp 930 ribu.

Sementara itu, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat tujuh kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.