Pemanfaatan Limbah Organik Sampah di Pasar

0

SAMPAH organik merupakan sampah bisa terurai oleh alam, dan dapat di manfaatkan kembali. Pasar tradisional sendiri adalah penghasil sampah terbesar setiap harinya dengan adanya aktifitas di pasar yang menjadi wadah untuk meningkatkan perekonomian dengan kegiatan jual beli antara pedagang dengan pembeli  secara tidak langsung menyebabkan timbulan sampah beraneka ragam dari pasar tradisional.

SAMPAH dari hasil seleksi pedagang yang tidak layak untuk dijual di antaranya ada mau busuk, bolong, rusak dan layu maka dari  hasil seleksian, biasanya langsung dibuang ke tempat pembuang sampah ada dipasar atau TPS, lahan disedikan oleh pemerintah.

Tumpukan sampah di kawasan pasar tradisional lebih dominasi oleh sampah   organik yang mencapai di atas 80 persen hampir setiap pasar. Tapi sangat di sayangnya sampah organik dan non-organik dicampur menjadi satu, belum ada tempat  atau wadah pemisahan karakteristik sampah di setiap pasar tradisional.

Kegiatan perekonomian menimbulkan permasalahan menjadi patut menjadi perhatian dengan berbagai permasalah tumpukan sampah  dipasar di antaranya terlalu lama pengangkutan, keterbatasan armada dan tenaga pengakut sehingga berdampak pada pencemaran udara menimbulkan bau menyengat, pencemaran lingkungan dari tetesan air lindi  dapat merusak  tanah dan pencemaran air.

Termasuk  juga penyebaran bibit penyakit dibawa melalui udara maupun dari binatang, sampah ditumpuk terlalu lama dapat menghasilkan gas berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan dan merusak keindahan lingkungan pasar sendiri.

Para pedagang sendiri masih mengandalkan pengangkutan sampah oleh Dinas Kebersihan untuk diangkut langsung  lalu ke tempat pembuangan akhir  (TPA) Basirih yang akan menjadi masalah utama dan terus bertambah setiap harinya, keadaan seperti ini  menyebabkan lahan TPA cepat  penuh  dan kurang efektif untuk jangka panjang, karena ketersediaan lahan TPA semakin terbatas.

Pemkot Banjarmasin perlu menerapkan dan mengacu kepada UU.Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di setiap pasar tradisional, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk mengelolah sampah kembali dan juga memberikan edukasi dan pelatihan secara berkelanjutan.

BACA :  Pemkot Banjarmasin Datangkan Truk Compactor, Sampah Tak Lagi Tercecer di Jalan

Mulai melakukan penyuluhan untuk merubah pola pikir pedagang sampah yang menggangap sampah tidak bernilai dan berguna lagi dapat dikelola menjadi barang mempunyai nilai jual dan manfaat untuk lingkungan sekitar tanpa disadari.

Setiap pasar tradisional perlu melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah dari paradigma lama (kumpul-angkut-buang) menjadi paradigma baru dapat mereduksi timbulan sampah tentunya. Maka diharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik dari Pemerintah, swasta, masyarakat, LSM dan pedagang untuk ikut berperan aktif membantu pengurangan timbulan sampah.

Dengan menerapkan sistem pembentukan kelompok atau komunitas pedagang untuk mengelolah dan memanfaatkan sampah secara sistem komunal. Supaya sistem komunal dapat terorganisir dengan baik dan tetap berjalan.

BACA JUGA :  Sampah Berserakan, Walikota Tegur Pedagang dan Pengunjung Siring Tendean

Dukungan dari Pemkot Banjarmasin sangat diharapkan untuk memfasilitasi, menyediaan dan meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, juga menyediakan lahan, wadah dan alat untuk kegiatan pengelolaan sampah.

Kawasan pasar tradisional perlu pembentukan pelaksanaan sistem bank sampah, memberikan pelatihan, edukasi kepada pedagang, menyediakan tempat atau lahan rumah kompos, dan wadah-wadah untuk penampungan cairan dari sampah.

Sebenarnya potensi sampah di pasar tradisional sangat besar dan dapat bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, dan pedagang sendiri. Sayangnya kurang pemaham tentang peengelolaan sampah secara baik dan benar di pedagang. Bahwa limbah organik selama ini dibuang dengan sia-sia padahal dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan pedagang, membantu pemerintah dan juga para petani peternakan.

BACA JUGA :  Jengah Melihat Sampah, Walikota Ibnu Sina Gelar Sayembara Berhadiah

Dari pedagang sendiri dapat melakukan pengelolaan pembuatan  kompos padat dan cair, yaitu limbah organik dapat dibuat kompos, cairan dihasilkan dari sampah dapat dimanfaatkan kembali untuk membuat pupuk organik cair (POC) kandungan kaya unsur hara sangat bagus untuk mengembalikan kesuburan tanah akibat dampak pemakaian pupuk kimia. Pemerintah dapat mengurangi subsidi pupuk kimia beralih ke pupuk alami berasal dari sampah pasar.

Modal pembuatan dan pengelolaan juga sangat murah tanpa harus membeli karena sudah tersedia di pasar tradisional. Taman-taman Kota atau RTH dapat memanfaatkan pupuk untuk kebutuhan perawatan tanaman selain tanam menjadi subur dan tidak ada bahan kimia berbahaya pula. Dapat membuat Biovaktor, Micro Organisme Local (MOL) atau em4 tersedia semua bahan di pasar.

BACA LAGI :  Pelarangan Buang Sampah ke Sungai Harus Diperdakan

Limbah organik ada di pasar tradisional dapat membantu mengurangi dan menekan biaya untuk makan ternak, apalagi ketersediaan lahan  di Banjarmasin mulai banyak terkikis oleh pembangunan. Berdampak kurangnya ruang terbuka hijau, ketersediaan pakan hijauan makan ternak (HMT) menjadi sulit didapatkan.

Pemkot Banjarmasin dapat mensiasati dengan memanfaatkan limbah organik ada dipasar tradisional secara gratis untuk menjadi pakan ternak dan bisa dibuat awet untuk beberapa bulan dengan membuat bekatul atau pelet, juga dapat memperbaiki kualitas gizi bagi peternakan hasil limbah organik beraneka ragam mengandung gizi dibutuhkan untuk peternak daripada rumput saja.

Para peternak ikan dapat memanfaatkan sampah untuk pembuatan mogot atau belatung, tumpukan sampah organik mengandung protein yang tinggi dan dapat dengan cepat proses penggemukan mogot sendiri. Membantu meringan biaya produksi memberikan makan dan vitamin kepada peternak ikan.

Limbah organik ada di pasar tradisional dapat dimanfaatkan untuk pembuatan pestisida nabati secara alami, selain wangi tidak menyengat seperti bahan pestisida, produk juga ramah lingkungan dan tidak berdampak buruk pada kesehatan.

Selama ini terjadi di pertanian penyemprotan pestisida secara berlebihan selain hama menjadi kebal terhadap pestisida kimia juga berdampak kepada aspek kesehatan dan keseimbangan lingkungan. Ditambah  lagi mahal harga pestisida kimia  yang harga terus meningkat juga masalah dan dampak ditimbulkan juga banyak,  berbeda terbalik denga pestisida nabati dibuat secara alami.

Pestisida dari sampah pasar tradisional dibuat tidak berdampak kerusak lingkungan dan kandungan memenuhi kebutuhan tanaman dan memperbaiki kandungan unsur hara sudah minim.

Limbah sampah organik dapat teratasi apabila dukungan pemerintah sebagai penyedia sarana dan prasarana, juga dukungan swasta, pedagang dan masyarakat. Pasar tradisional tadinya bau, tidak nyaman, kotor dapat menciptakan lingkungan asri indah dan nyaman.

BACA LAGI :  Bagi Pengalaman Atasi Sampah, Walikota Ibnu Sina Beber Keberhasilan Pelarangan Kresek

Pengelolaan sampah diterapkan pasar tradisional berpotensi mengurangi biaya operasional transportasi pengangkut sampah, membantu petani ketersediaan pupuk, peternakan tidak mengalami kesulitan makan ternaknya dan mampu mengurangi beban TPA sendiri tidak perlu terjadi peluasan lahan.

Supaya program terus berjalan sangat diperlukan keikutsertaan dari pemerintah sendiri dan mendukung kegiatan pengelolaan sampah, juga membantu dan mendangulangi masalah agar terciptanya pembangunan berkelanjutan, momok permasalahan sampah di pasar tradisional dapat teratasi dengan baik.(jejakrekam)

Penulis adalah Tenaga Ahli Muda Bidang Perencanan Perkotaan dan Wilayah Intakindo Kalsel

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/01/23/pemanfaatan-limbah-organik-sampah-di-pasar/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.