Mau Lapor Prostitusi Online, GMNI Gagal Bertemu Walikota Ibnu

0

MARAKNYA prostitusi online merambah Kota Banjarmasin, menjadi keprihatinan publik. Tak terkecuali, kalangan mahasiswa tergabung Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Kota Banjarmasin. Sayang, keinginan GMNI untuk menyampaikan aspirasi bagai bertepuk sebelah tangan.

PARA marhaen muda ini mendatangi Balai Kota Banjarmasin, Selasa (22/1/2019) pagi. Namun, Walikota Ibnu Sina ternyata tidak berada di tempat. Orang nomor satu di Balai Kota itu tengah memimpin rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Banjarmasin di Kelurahan Pangeran.

Gagal bertemu dengan Walikota Ibnu Sina, aktivis GMNI Kota Banjarmasin mengaku kecele. “Hari ini, kami tak bisa menyampaikan masukan terkait maraknya prostitusi online di Banjarmasin, karena Pak Walikota (Ibnu Sina) tak berada di tempat,” kata Wakil Ketua GMNI Kota Banjarmasin, M Luthfi Rahman kepada wartawan di Balai Kota.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum GMNI Kota Banjarmasin ini mengungkapkan saat ini praktik prostitusi sudah terang-terangan di Banjarmasin. Dia menyebut sudah terlihat di kawasan Pasar Sudimampir Baru, Pasar Baru hingga Pasar Sentra Antasari.

BACA :  LGBT dan Zina Tak Boleh Dilindungi Atas Nama HAM

“Masyarakat mudah menemui pekerja seks komersial (PSK). Ini tentu tak sejalan dengan visi-misi Walikota Ibnu Sina yang ingin memperkuat posisi Banjarmasin sebagai kota agamis, lewat visi-misi Baiman, Barasih wan Nyaman (bersih dan nyaman),” kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)  ini.

Luthfi Rahman juga menilai penegakan hukum prostitusi terkesan mandul di Banjarmasin. Padahal, menurut dia, sudah ada payung hukumnya, yaitu Pasal 296 dan 284 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kota Banjarmasin sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 dan telah direvisi menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2014. Salah satu poinya, hanya menyasar PSK, bukan pengguna jasanya,” tuturnya.

Menurut Luthfi, sudah selayaknya Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin untuk merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2014, agar bisa menjerat pengguna jasa prostitusi, sehingga bisa menimbulkan efek jera.

“Kami ingin Pemkot Banjarmasin melalukan pembinaan bagi PSK agar memperoleh pekerjaan yang layak dan manusiawi. Jadi, aktivitas prostitusi tidak digelutinya lagi,” katanya.

BACA JUGA :  Ngeri, Layaknya PSK, Pelaku LGBT Berani Promosikan Diri

Ia juga mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pengawasan terhadap aplikasi sosial media yang kerap digunakan untuk  aktivitas prostitusi onlone, seperti MiChat, BeeTalk dan WeChat.

“Kami meminta Pemkot Banjarmasin untuk melakukan penertiban praktik prostitusi secara rutin dan masif sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2010, Pasal 12 ayat (2) untuk menekan ruang lingkup kegiatan prostitusi,” cetusnya.

BACA LAGI :  Didukung MUI Kalsel, AMB Siap Polisikan Admin Medsos LGBT

Luthfi memastikan GMNI Banjarmasin akan kembali datang untuk bertukar pikiran dengan Walikota Ibnu Sina. Ini dikarenkan pada Selasa (22/1/2019), Walikota Banjarmasin tak berada di tempat. “Kami akan agendakan kembali datang ke Balai Kota,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.