Ahli Hukum dan Ahli Bahasa Perkuat Dakwaan Pidana Pemilu

0

DUA saksi ahli dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Mukhlis untuk menguatkan pembuktian adanya tindak pidana pemilu yang didakwakan kepada caleg Golkar, Rizali Hadi dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2, Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (22/1/2019) pagi.

SAKSI ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fathul Achmad (FA) Abby dan ahli bahasa, Sabhan dari FKIP ULM, dimintai analisisnya dalam kasus bagi-bagi kalender caleg Golkar di SDN Guntung Manggis.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar dan dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir mengorek keterangan ahli dari kedua saksi ahli tersebut.

Kehadiran dua saksi ahli ini diyakini jaksa Budi Mukhlis bisa membuktikan dakwaan yang menjerat kedua terdakwa, Rizali Hadi dan Nurdin.  Untuk dakwaan yang dikenakan kepada Rizali Hadi, caleg Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Banjarbaru adalah Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

BACA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Didakwa Pasal Berlapis

Sedangkan, Nurdin, Kepsek SDN Guntung Manggis dipasang jaksa dengan dakwaan tindak pidana pemilu termaktub dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dari keterangan dua saksi ahli itu, Budi Mukhlis berkeyakinan secara sah dan meyakinkan unsure penggunaan fasilitas negara yakni tempat pendidikan sudah terpenuhi. Ini dikarenakan, salah satu terdakwa berkampanye di fasilitas pendidikan.

“ Tak hanya itu, unsur adanya aparatur sipil negara (ASN) juga terpenuhi. Karena terdakwa Nurdin memiliki petikan putusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, jelas dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN, ditegaskan setiap ASN harus netral,” tegas Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru ini.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Jaksa Siap Tuntut Caleg Golkar dan Kepsek

Mengutip keterangan saksi ahli bahasa, Budi Mukhlis juga menyebut adanya pemenuhan unsure dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2019, sangat kuat.

“Kalender yang dibagikan terdakwa Rizali Hadi selaku caleg Golkar, yang diserahkan ke oknum kepala sekolah sudah memenuhi unsur citra diri. Karena, dalam kalender yang dibagikan ke sekolah itu memuat nomor urut dan berisi ajakan memilih,” tandas Budi Mukhlis.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.