87 APK Dinyatakan Bawaslu Banjarmasin Langgar Aturan

0

PEMASANGAN alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan umbu-umbul ditemukan Bawaslu Kota Banjarmasin telah melanggar aturan. Tercatat, ada 87 buah APK yang melanggar ketentuan tersebar di lima kecamatan.

RINCIANNYA, terbanyak pelanggaran terdapat di Kecamatan Banjarmasin Tengah ada 31 APK. Disusul 24 APK di Banjarmasin Timur, 12 buah di Banjarmasin Utara, 14 APK di Banjarmasin Barat dan paling kecil hanya 6 APK di Banjarmasin Selatan.

Pemantauan ini dilakukan Bawaslu Banjarmasin pada 12 Januari 2019, mencatat sudah ada 776 APK terpasang. Terbanyak berada di Kecamatan Banjarmasin Utara 329 buah, 175 buah di Banjarmasin Tengah, 146 di Banjarmasin Barat, 78 buah di Banjarmasin Timur, dan 48 buah terdata di Banjarmasin Selatan.

BACA :  Semrawut, Perang Baliho Caleg Terkesan Rusak Keindahan Banjarmasin

Komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani mengakui dari seluruh APK terpasang, dilaporkan ada beberapa baliho, spanduk dan umbul-umbul telah dirusak.

“Pengrusakan APK itu terjadi di Jalan Sungai Andai dan Kelurahan Surgi Mufti. Padahal, jelas pengrusakan terhadap APK merupakan tindak pidana pemilu,” ucap Subhani kepada jejakrekam.com, Senin (21/1/2019).

Ia mengungkapkan dalam Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, berisi larangan kampanye yang menyebutkan bahwa bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) pemilu.

BACA JUGA :  Ada yang Raib, Baliho Milik Caleg PAN dan Eks Walikota Muhidin Dijahili

“Sanksi atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yang bunyinya setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf a sampai j dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya.

Subhani mengatakan sanksinya sudah jelas ada ancaman pidana dan denda. Ia tak memungkiri ada delapan parpol peserta Pemilu 2019, melapor bahwa balihonya telah dirusak. Di antaranya, PKS, Golkar, PPP, Partai Gerindra, Nasdem, PAN, Partai Berkarya dan Partai Demokrat.

BACA :  Banyak Baliho Melanggar Aturan, Bawaslu Malah Bingung Mau Menindak

“Makanya, kami undang datang ke Bawaslu Banjarmasin. Kami ingin tahu apakah baliho itu benar-benar milik peserta pemilu atau calegnya yang memasang. Sebab, masalah itu sudah diatur,” katanya.

Subhani menambahkan bagi perwakilan parpol yang datang ke Bawaslu, disodori sedikitnya 15 pertanyaan. Sayangnya,  hanya PKS, Golkar, PPP dan Partai Demokrat yang hadir, sehingga bisa ditelusuri ikhwal pengrusakan APK. “Memasangnya kapan, dan tahu rusaknya kapan. Salah satunya itu yang kami mintai keterangan,” ujar Subhani.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.