Siapkan DPTB dan DPK, KPU Sambangi Lembaga Pemasyarakatan di Kalsel

0

KETUA KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyatakan, sudah melakukan konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTB) serta daftar pemilih khusus (DPK) terutama warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih di rutan dan lapas.

SEJAK  17 hingga 19 Januari 2019, Disdukcapil berkoordinasi dengan Kemenkumham dan KPU guna melakukan proses perekaman KTP elektronik ke rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Bukan tanpa alasan, menurut Edy, hal ini berfokus pada warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, namun belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik agar dilakukan perekaman.

BACA: Dari 2.588 Penghuni Lapas Teluk Dalam, Hanya 200 Warga Banjarmasin

Kemudian, andaikata ada warga binaan setempat sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk, tentunya perlu diminta kembali datanya. Sehingga, kata dia, KPU bisa memastikan warga penghuni lapas atau rutan ini masuk dalam daftar pemilih tetap atau belum.

Edy menambahkan, nantinya bisa dirumuskan oleh KPU RI terkait dengan kebijakan hak pilih yang menyangkut penataan lokasi tempat pemungutan suaranya, jumlah logistik yang dibutuhkan dan tindak lanjut terhadap warga lapas yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik yang belum terdaftar di DPT untuk memastikan apakah mereka menggunakan hak pilihnya dimasukan dalam DPTB atau diberlakukan setara dengan yang baru datang pendataan.

BACA JUGA : Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2019, Warga Binaan Serentak Rekam Data e-KTP

“Jadi, data-data proses perekaman ini menjadi rujukan KPU untuk menyusun kebijakan lanjutan yang setidaknya berdasarkan ketentuan minimal 30 hari sebelum hari H pemungutan perhitungan suara setelah dilakukan penyusunan DPTB maupun DPK,” ucapnya.

Edy mengusahakan, setidaknya 60 hari sebelum hari H pemungutan suara, KPU memiliki waktu untuk menyusun DPK dan DPTB. Agar hasilnya sudah diketahui berapa jumlah DPTB dan DPK.

“Sehingga nanti, pengelolaan jumlah kebutuhan logistik surat suara, TPS, serta bagaimana bentuk penataan pemberian suara bagi warga yang masuk di DPK ini bisa dilakukan perumusan oleh KPU,” katanya.

Lantas, potensi jumlah pemilih diseluruh rutan dan lapas di Kalsel ini berapa banyak? Edy menjawab, saat ini masih dalam proses pendataan KPU dari hasil perekaman yang dilakukan Disdukcapil setempat.

Edy menjelaskan, setelah 19 Januari, KPU akan mendapati jumlah potensinya beberapa saja di setiap Kabupaten/Kota di Kalsel. Ini mengingat jumlah lapas yang banyak. Meski, tidak semua warga lapas yang ada di sana belum terdaftar sebagai pemilih.

“Bisa saja dia sudah terdaftar sebagai pemilih. Kemudian, masuk rumah tahanan atau lapas. Oleh karena itu, untuk memastikan potensi jumlahnya kita akan menunggu hasil proses perekaman setelah tanggal 19 Januari,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.