Reformasi Satgas Saber Pungli

0

BARU-baru tadi penulis (mewakili Ombudsman Kalsel) diundang untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli, yang diselenggarakan selama 3 hari di Bogor.  Kegiatan yang bertema “Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik pada Kementerian/Lembaga dan Masyarakat”, menarik dibahas dan menjadi modalitas perbaikan program pemberantasan pungli di Indonesia.

LATAR belakang dilaksanakan rakernas dikarenakan masih terdapat kendala yang dihadapi oleh UPP Saber Pungli di Kementrian/Lembaga/daerah dan masih masifnya praktek pungli pada penyelenggara pelayanan publik di masyarakat. Sejumlah kendala dalam pelaksanaan Satgas saber pungli baik di pusat dan daerah membuat kiprah saber pungli belum dirasakan efektif oleh publik.

Di antara problem yang terjadi seperti : (1) adanya anggapan bahwa Saber pungli adalah domainnya kepolisian sehingga instansi lainnya menjadi kurang proaktif,(2) adanya keengganan atau kekhawatiran melakukan OTT pada saat kasus terjadi di Satkernya sendiri. dan (3) masih ada kementerian/Lembaga yang belum membentuk UPP (dari 80 total kementerian/lembaga yang baru ada upp hanya 40 Instansi)
Selain itu adanya keterbatasan anggaran, jumlah personel dan kurang terpublishnya di media kegiatan sosialisasi, menjadikan kegiatan seperti OTT dan yustisi seolah senyap dan sepi. Yang berpengaruh pada kinerja saber pungli.

BACA : Tak Jera, Ombudsman Ungkap Pungli di Sekolah Masih Marak

Ditambah lagi sampai ada pemda yang tidak mau memberi dukungan anggaran pada UPP saber pungli di daerah. Sejumlah problem di atas menjadi menarik untuk dibahas, mengingat di tahun 2016 silam Presiden Joko Widodo menaruh perhatian yang serius atas potret pungutan liar (pungli) yang terjadi di Indonesia dan kondisinya sudah di kategorkan darurat pungli.

Semenjak dibentuk tanggal 20 Oktober 2016 sampai Desember 2018 ini Satgas Saber Pungli nasional telah menerima sebanyak 36.566 aduan/laporan masyarakat, melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) sebanyak 10.648 kali dan penetapan tersangka sebanyak 17.480 orang.
Walau demikian potret Pungli dirasa masih terjadi pada sendi-sendi pelayanan publik di republik ini.

Masyarakat masih merasakan, pungli belum mau pergi dari pangkuan ibu pertiwi, rakyat masih menunggu kapan virus/wabah pungli dapat hilang. Atau setidaknya berkurang drastis dari pelayanan publik di negeri ini.

Catatan Ombudsman Terhadap Saber Pungli

Sebagai lembaga negara Pengawas pelayanan publik. Ombudsman juga kerap menerima laporan dugaan pungli, yang dalam istilah internal termasuk substansi dugaan maladministrasi permintaan imbalan, uang, ataupun jasa, bahkan sudah ada 233 laporan yang masuk dari 6075 jumlah laporan per 26 Desember 2018 menyangkut persoalan pungli.

Dari sini penting bagi Ombudsman dan publik untuk lebih mengetahui sejauhmana kiprah atau sepak terjang saber pungli sejak ditetapkan oleh presiden. Untuk itu sebagai lembaga pengawas eksternal Ombudsman Ri pun memberikan catatan atau saran perbaikan bagi satgas saber pungli diantaranya :
pertama, melakukan koordinasi antara saber pungli dengan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi satgas saber pungli seperti menyesuaikan kebutuhan personel dari berbagai instansi, kondisi keterjangkauan dan luas wilayah yang disesuaikan dengan kebutuhan anggaran per tahun.

BACA JUGA : Sejumlah Tempat Dicurigai Sebagai Lokasi Pungli

Kedua, meningkatkan bentuk koordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan sama dalam hal penanggulangan pungutan liar. Hal ini dapat diharapkan lebih meningkatkan hasil dalam pungutan liar. serta melengkapi dan menyempurnakan standar operasional prosedur di penindakan dengan melibatkan UPP (Unit Pemberantasan Pungli) di daerah. Sebab, masih banyaknya UPP daerah yang bingung akan bentuk tindak lanjut penindakan terhadap suatu laporan masyarakat ataupun kasut OTT yang terjadi. Diharapkan dengan adanya SOP, maka terdapat pemahaman yang seragam antar UPP, khususnya daerah.

Dan ketiga, meminta Satgas Saber Pungli membuat database terpusat untuk meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan serta melakukan nota kesepahaman dengan kementerian dan lembaga dalam rangka integrasi laporan maupun pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di kementerian atau lembaga tersebut.

Reformasi Satgas Saber Pungli

Peraturan Presiden (perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai pertanda bahwa Pungli adalah penyakit kronis yang merusak moral dan sendi kehidupan bangsa.

Untuk itu, negara tidak boleh lengah apalagi lalai merespon kondisi ini, bila berkaca pada problem yang dihadapi Satgas Saber Pungli maka harus sesegera mungkin mengevaluasi bahkan mereformasi sistem pelayanan publik, dengan melakukan pengawasan maksimal terhadap penyelenggara pelayanan negara, menegakkan aturan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta secara tegas memberikan sangsi yang terbukti terlibat dalam kegiatan pungli.

Bahkan tak hanya menindak dalam aspek hukum pidana, tetapi juga sangsi administratif kepada pejabat atau ASN yang terbukti melakukan pungli.Semisal diberhentikan atau dicopot dari jabatan, atau diberikan sangsi sosial sehingga perilaku pungli yang juga terkategori koruptif dan maladministrasi ini dapat di minimalisir syukur-syukur diberantas (sapu bersih). Semoga Pungli, segera pergi dari negeri ini.(jejakrekam)

Penulis adalah Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.