Banua dalam Jeratan Narkoba

0

DI BALIK goncang-gancing kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Yang tak hanya menggemparkan media, juga menggemparkan Indonesia termasuk Kalsel. Sebetulnya ada kasus lain yang membuat hati mengerenyit, yakni Kalsel menduduki peringkat enam pengguna narkoba dan zat adiktif terbanyak di Indonesia dengan jumlah 59.590 pengguna.

SUNGGUH sangat miris mendapat prestasi bukan dalam hal yang baik seperti, kota bersih, kota aman, dan lain sebagainya. Malah justru mendapat penghargaan dalam hal kejahatan. Dan levelnya bukan lagi  daerah, provinsi tapi sudah nasional. Yang sangat mengkhawatirkan sekaligus mengecewakan.

Ironisnya Kalsel yang dengan sebutan kota seribu sungai. Malah justru sungai itu sendirilah mejadi akses mudahnya masuk narkoba di Kalsel. Sebagaimana disampaikan oleh anggota DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra (Selasa (8/1/2019), menuturkan bahwa salah satu faktor besarnya angka pemakai obat terlarang di Kalsel adalah letak wilayah Kalsel sendiri.Yang dikelilingi sungai dan dijadikan sebagai pelabuhan pertama pasokan narkoba tersebut masuk ke daerah lain.

Dan mengakibatkan dengan mudahnya warga Kalsel dapat mendapat barang tersebut. “Salah satunya karena wilayah Kalsel dikelilingi sungai sebagai akses narkoba masuk,” pungkasnya. (https://www.beritabanjarmasin.com/2019/01/kalsel-peringkat-enam-pengguna-narkoba.html)

BACA :  Polda Kalsel Tangkap Si Kembar Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Namun, yang lebih miris lagi pengguna yang kebanyakan memakai narkoba adalah kalangan remaja. Remaja yang seharusnya belajar agar menjadi manusia yang cerdas, dan bekripadian yang mulia. Belum lagi remajalah yang menjadi harapan masyarakat sebagai generasi perubahan, tumpuan penerus bangsa, dan memegang estafet kemimpinan selanjutnya. Kini, justru larut dalam pengaruh narkoba.(https://www.beritabanjarmasin.com/2019/01/kalsel-peringkat-enam-pengguna-narkoba.html)

Sayang, sungguh terbalik dengan image dari banua itu sendiri yang masyarakatnya dikenal sebagai orang yang religius. Ditambahdi Kalsel ada kota yang terkenal dengan julukan serambi mekkah. Bahkan banyaknya pengajian dan majelis ta’lim di banua ternyata tidak mampu menghindarkan masyarakat dari pengguanaan narkoba.

Padahal, orang yang beriman, religius seharusnya mengetahui dalam Islam narkoba itu haram. Bagi yang memakai, menjual, dan sebagainya tentunya akan berdosa jika tetap melakukan. Tapi mereka ternyata tetap melakukan hal terlarang ini. Karena sekarang ini pada dasarnya agama hanya sekedar teori, atau hanya sekedar di pengajian saja, atau hanya sekedar ibadah ritual saja. Dan tidak diterapkan dalam kehidupan.

BACA JUGA : Terberat Sabu 20 Kilogram, Kasus Narkoba Meningkat Tajam di Kalsel

Memang si pelaku kejahatan rata-rata melakukan kejahatan termasuk pengguna narkoba diantaranya karena fondasi imannya lemah. Mereka tidak memahami bahwa Allah melebihi cctv manapun di dunia. Seakan-akan Allah itu hanya ada di masjid saja. Mereka lebih takut akan ketahuan orang daripada Allah. Padahal, Allah selalu mengawasi kita dimanapun berada. Dan akan memberi balasan bagi yang melanggar perintah-Nya kalau tidak di dunia maka di akhirat.

Selanjutnya, memang hukuman bagi pengguna, penjual narkoba itu tidak menjerakan. Sehingga kasus narkoba terus terulang dan terulang bagai kaset rusak yang tidak bisa diperbaiki. Begitu pula, Zulfa berujar penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan harga  di bawah standar seperti carnophen di kalangan remaja karena lemahnya peran hukum.

Karena, dulu “pil jin” ini tak termasuk dalam narkoba walaupun membahayakan. “Untuk itu DPRD mengambil langkah dan menyelesaikan Perda mengantisipasi narkoba dan zat adikitif, sehingga pelaku yang menggunakan carnophen walau tak termasuk narkoba dapat dijerat hukum,” tambahnya.

Berbeda dengan Islam. Yang memang sempurna dan menyeluruh. Semua ada aturannya termasuk penggunaan narkoba. Dalam Islam narkoba disamakan dengan khamar karena sama-sama memabukkan dan menghilangkan akal. Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Maka hukumannya pun disamakan dengan para peminum khamr.  Dalam Islam para peminum khamr hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat.

Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.Maka begitu pula para pengguna narkoba.

BACA LAGI :  Warga Seberang Masjid Masuk Jaringan Narkoba Malaysia

Sungguh sangat jauh berbeda dengan hukuman yang sekarang. Yang paling dihukum beberapa tahun dan tidak bisa memberikan efek jera bagi produsen, konsumen, penjual pengedar narkoba dan yang lainnya. Bahkan ada hanya berupa rehabilitasi bagi si pengguna atau tidak bisa dijerat hukukm karena tidak ada undang-undangnya.

Hanya syariah Islam yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba ini. Belum lagi ketika Islam diterapkan maka akan melahirkan individu yang bertakwa dan takut akan melanggar Islam. Serta masyarakat Islami yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan menegur bila ada kemunkaran. Maka, solusi tuntas narkoba hanyalah apabila negara menerapkan syariah Islam dalam seluruh lini kehidupan. Wallahu’alam bish shawab.(jejakrekam)

Penulis adalah Alumni UIN Antasari

Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.