Dana Jaminan Reklamasi Sudah Terhimpun Rp 400 Miliar Lebih

0

SEJAK pelimpahan kewenangan mineral dan batubara (minerba) dari pemerintah pusat,  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Kalsel terus menggenjot dana jaminan reklamasi (jamrek). Keberadaan jamrek sangat signifikan untuk menata kembali pertambangan di Banua.

MESKI sempat diprotes beberapa pemegang izin usaha pertambangan (IUP), karena Dinas ESDM Kalsel menaikkan besaran jamrek dari Rp 10-15 juta per hektare menjadi Rp 90 hingga Rp 110 juta per hektare, aturan itu tetap diberlakukan.

Berdasar data yang ada di Dinas ESDM Kalsel, hingga 3 Januari 2019 sudah  terhimpun jaminan reklamasi  Rp 400, 571 miliar dan 2 juta dolar Amerika Serikat.

“Nilai sebesar itu, kami perhitungkan cukup untuk mereklamasi lahan,”  ucap Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,  A  Gunawan Harjito kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Rabu (9/1/2019).

BACA :  Raperda Pengelolaan Pertambangan Minerba Baru Sebatas Bahas Draft

Selain jamrek, ia mengungkapkan Dinas ESDM Kalsel juga memberlakukan jaminan pasca tambang.  Sampai saat ini terkumpul Rp 13 miliar dan 333 ribu dolar Amerika Serikat.

Menurut Gunawan, jaminan pasca tambang ini akan dikembalikan kepada pemegang IUP, apabila sudah melakukan aktivitas penutupan lubang bekas tambang.

“Sama halnya jamrek juga akan dikembalikan apabila pihak pemegang IUP sudah melakukan kewajiban mereklamasi lahan,” ucapnya.

Gunawan mengatakan dana jamrek tersebut dari jaminan 450 pemegang IUP yang tersebar di 8 kabupaten.  Sedangkan, jaminan pasca tambang dipungut dari 29 pemegang IUP.

“Jamrek dan jaminan pasca tambang ini terus kami kejar.  Memang masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban jamrek,”  beber Gunawan.

Masih menurut dia,  jumlah jamrek terus meningkat dari sebelumnya  Rp 310,9 miliar.  Gunawan menyebut meski banyak perusahaan pemegang IUP,  namun yang beroperasi di Kalsel baru 80 perusahaan.

BACA JUGA :  Menanti Dana Bagi Hasil Tambang Minyak Blok Sebuku

Ia menegaskan setiap perusahaan yang menerima IUP operasi produksi (OP) diwajibkan menitipkan jamrek selama lima tahun sekaligus.

Setelah lima tahun, menurut Gunawan, maka perusahaan hanya punya kewajiban menitipkan jamrek per satu tahun.

“Karena posisinya baru dilimpahkan ke Dinas ESDM Kalsel, makanya kami menetapkan tahun 2017 sebagai tahun pertama.  Selanjutnya, tahun 2018 merupakan kedua sampai seterusnya,” ucapnya.

BACA LAGI :  Menguji Keputusan Tambang Meratus, Majelis Hakim PTUN Dinilai Keliru

Gunawan menambahkan jamrek itu penting untuk melaksanakan program reklamasi yang dilakukan perusahaan tambang sebagai kewajiban yang diamanahkan UU.

“Jangan dianggap dana itu dititipkan di Dinas ESDM. Bukan, diperjelas bahwa itu dana dititikan di perusahaan dan bunganya pun itu yang menerima perusahaan,”

“Jadi itu hanya sebagai jaminan dan dikunci untuk melakukan reklamasi, dan baru bisa dicairkan kalau sudah ada pelaksanaan reklamasi dari perusahaan tersebut,” imbuh Gunawan.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.