Pelarangan Kantong Plastik di Pasar Tradisional Harus Berdasar Kajian

0

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan Akhmad Murjani menilai sah-sah saja jika Pemkot Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional. Kebijakan ini menindaklanjuti keberhasilan pelarangan kresek di retail modern yang diberlakukan sejak 2016 itu.

TERBITNYA Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Retail dan Minimarket jadi dasar hukumnya. Hanya saja, Murjani meragukan keberhasilan hal serupa diterapkan di pasar-pasar tradisional, jika tidak ditopang sosialisasi yang masif.

“Budaya warga Banjarmasin yang suka praktis dan nyaman berbelanja di pasar tradisonal tanpa membawa tas belanja, apalagi bakul purun akan jadi kendala. Mengubah budaya ini perlu pertimbangan matang,” ucap Murjani kepada jejakrekam.com, Minggu (6/1/2019).

BACA :  Kebijakan Tanpa Kantong Plastik Mulai Disosialisasikan ke Pasar Tradisional

Ia berpendapat justru berlakunya Perwali Banjarmasin Nomor 18/2016 malah membebani para konsumen. Bahkan, menurut Murjani, bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 berbunyi konsumen harus dijamin hak dan kenyamanannya.

“Itu mesti diperhatikan, jangan sampai membuat pembeli itu susah dan repot,” ucap Murjani.

Pria yang juga salah satu dosen di perguruan tinggi swasta ini mengatakan pemberlakukan pelarangan kresek di pasar tradisional, sangat berbeda dengan retail dan minimarket yang punya manajemen.

“Contohnya lagi, ketika konsumen membeli air mineral di minimarket, apa harus beli kantongan ramah lingkungan? Ini jelas merepotkan konsumen, apalagi jika membawanya pakai sepeda motor, malah bisa membahayakan konsumen,” tutur Murjani.

BACA JUGA :  Banyak Pasar Tradisional di Banjarmasin Mati Suri

Ia menyarankan sebelum pemberlakuan pelarangan kresek  di pasar tradisional, maka pemerintah kota mesti mempersiapkan solusi pengganti kantong plastik. “Apakah nanti bakul purun atau kantong plastik secara gratis. Jadi, tidak membenani konsumen. Ini harus dipikirkan, karena kasihan para pedagang dan pembeli di pasar tradisional harus menambah biaya lagi,” cetusnya.

BACA LAGI :  Masih Uji Coba, Larangan Kantong Kresek di Pasar Tradisional Segera Diterapkan

Kajian aspek manfaat dan mudharat diingatkan Murjani patut jadi pertimbangan pemerintah kota. Dengan kajian yang mendalam, Murjani menyarankan ada jalan tengah agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat atas larangan penggunaan kresek di pasar tradisional.

“Memang, kita semua ingin agar volume sampah plastik berkurang, khususnya yang dihasilkan di pasar-pasar tradisional. Namun, alangkah bijaknya jika kebijakan itu melibatkan semua pihak, utamanya para pedagang dan pembeli atau konsumen,” pungkas Murjani.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.