Perda DAS untuk Perlindungan dari Penurunan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai

0

GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor, menyatakan Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari penurunan daya dukung daerah aliran sungai, termasuk potensi bencana yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.

DAS merupakan suatu unit pengelolaan ekosistem yang harus dikelola secara terpadu,” ujarnya pada penyampaian pendapat akhir sebelum pengambilan keputusan atas Raperda DAS menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (26/12/2018).

BACA : Gawat, 1,2 Hektare Lahan Daerah Aliran Sungai Barito Sudah Sangat Kritis

Menurutnya, pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem, serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Pansus Raperda DAS melalui jurubicaranya Danu Ismadi Saderi, berharap ditetapkannya perda ini, maka permasalahan lingkungan hidup terkait dengan DAS yang ada di Kalsel dapat teratasi.

Ia berharap beleid ini dapat menjadi payung hukum, di samping peraturan lainnya, mengenai lingkungan hidup bagi manusia dalam menata dan mengendalikan kerusakan DAS demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.