DPRD Banjarmasin Tak Mampu Selesaikan 20 Raperda
DI tahun 2018 ini, dari 20 raperda yang direncanakan dibahas dan diselesaikan, DPRD Banjarmasin hanya mampu menyelesaikan 13 raperda.
WAKIL rakyat yang dipilih warga Kota Seribu Sungai ini, masih menunggak atau tidak bisa menyelesaikan tujuh raperda dalam Polegda DPRD Banjarmasin tahun 2018.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda memastikan tidak ada jadwal rapat paripurna pengesahan raperda menjadi perda di akhir tahun 2018.
“Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjarmasin, tidak ada penjadwalan rapar paripurna pengesahan raperda menjadi perda,” kata ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini.
Ia memastikan DPRD Banjarmasin sudah menyurati Pemkot Banjarmasin untuk menanyakan kelanjutan fasilitasi yang dijalankan terhadap perda-perda yang sudah selesai pembahasannya.
BACA : Klaim Tidak Berhutang Pembahasan Raperda, Tapi Kekurangan Waktu
Ananda menyebut mepetnya waktu menjadi alasan mandeknya pembahasan raperda. Namun ia memastikan tidak ada peraturan yang dilabrak terkait raperda yang belum tuntas selama tahun 2018.
“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tertera bahwa pembahasan pansus adalah satu tahun, tapi bukan satu tahun kalender, namun satu tahun sejak terbentuknya pansus yang membahas sebuah raperda,” kilahnya.
Sisa Raperda yang belum tuntas diraperdakan DPRD Banjarmasin memasukkan kedalam program legislasi daerah (Prolegda) 2019.
Tahun 2019, ada 24 Prolegda, dengan rincian tujuh raperda yang tertunggak, dan 17 raperda usulan DPRD dan Pemkot Banjarmasin.(jejakrekam)