Bawaslu HSU Utamakan Pencegahan Dibanding Penindakan

0

BAWASLU Hulu Sungai Utara (HSU) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mengedepankan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan aturan main.

KETUA Bawaslu HSU Drs Syardani mengungkapkan, ada larangan terkait pemasangan atribut kampanye, misalnya zona hijau, jalan protokol, tempat ibadah, jembatan, pohon, tiang listrik, pusat pendidikan, dan sarana pemerintahan.

“Tidak sesuai dengan aturan main, peserta Pemilu, baik parpol maupun perseorangan, atau tim sukses, akan diberi peringatan, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Diungkapkannya, ada calon legislatif, perseorangan maupun tim sukses yang datang ke Bawaslu untuk melakukan koordinasi masalah alat peraga kampanye (APK).

“Kalau ada pelanggaran akan kita tegur dan diberikan waktu selama tiga hari. Kami berikan surat rekomendasi kepada KPU dan Pemkab melalui Satpol PP untuk eksekusi APK yang langgar aturan,” ucapnya.

BACA : Terlambat Serahkan APK, Bawaslu Ancam Tertibkan Muat Citra Diri

Bawaslu, bebernya, juga menjalin kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kalau ada temuan, lanjutnya, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan, dan kalau ada pelanggaran yang bersifat pidana, maka akan diteruskan ke pihak kepolisian.

“Semua tahapan Pemilu terus kita pemantau sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang sudah diubah menjadi Nomor 33 Tahun 2018,” katanya.

Pihaknya mengimbau ASN di lingkungan Pemkab HSU mulai dari atas hingga bawah, agar tidak terlibat kegiatan politik praktis. “ASN harus netral dan tidak boleh terlibat langsung,” ucapnya.

Untuk langkah pencegahan, bebernya, Bawaslu memberikan dan menyosialisasikan aturan main yang benar pada Pemilu, baik kepada parpol, calon perseorangan, tim sukses, maupun kepada masyarakat.

“Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan sudah dilakukan tapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan lakukan penindakan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muha
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.