Tak Bisa Buktikan Kepemilikan, Pasar Ujung Murung Terancam Dibongkar

0

MENATA Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir layaknya Pasar Tanah Abang, Jakarta menjadi impian Pemkot Banjarmasin. Demi mewujudkan itu, para pemilik toko dan pedagang dua pasar grosir konveksi itu pun diundang berdialog ke Balai Kota Banjarmasin, Selasa (18/12/2018).

WALIKOTA Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Hermansyah serta Kepala Dinas Kominfotik Banjarmasin Hermansyah mengungkap hasil pendataan tim, sosialisasi dan rencana relokasi Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru di Jalan Ujung Murung tersebut. Namun, kendala mengemuka terkait klaim kepemilikan lahan dan kios di pasar itu.

Menurut Wakil Walikota Hermansyah, posisi Pasar Ujung Murung yang terletak di pertigaan Sungai Martapura dengan anak Sungai Baru, persis berada di segitiga emas.

BACA : Revitalisasi Pasar Ujung Murung Bikin Waswas Pemilik Mess Candi Agung

“Ini sejarahnya mengapa Pasar Ujung Murung ini letaknya sangat strategis. Ya, posisinya berada persis di segitiga Sungai Martapura. Belum lagi ditambah transportasi bisa dilakukan dua jalur, sungai dan darat,” papar mantan anggota DPRD Kalsel.

Agar terwujud Pasar Tanah Abangnya Banjarmasin, Hermansyah pun meminta para pemilik lahan, toko serta pedagang bisa kooperatif dengan menyerahkan data kepada tim yang dibentuk pemerintah kota.

“Selama ini, kendala penataan kedua pasar itu akibat adanya pengakuan kepemilikan lahan dari pedagang, tanpa mau menyerahkan buktinya. Ya, seperti sertifikat hak milik (SHM). Terkadang, kami surati, malah pedagang tak mau menyerahkan data itu,” cetus politisi PDI Perjuangan ini.

Jika sudah begitu, kata Hermansyah, maka proses penataan pasar yang berdiri tahun 1950-an itu akan terus terlambat.  “Bagaimana pemerintah kota mau mengetahui dasar kepemilikan lahan di situ, kalau datanya tidak diserahkan,” kata Hermansyah.

Ia mengeritik adanya klaim dari para pemilik lahan atau kios, sertau pedagang justru tanpa ada bukti kuat. Menurut Hermansyah, jika benar ada punya bukti kepemilikan, maka fotokopinya bisa diserahkan ke pemerintah kota.

Hermansyah pun setengah mengancam, jika masih tak mau menyerahkan bukti kepemilikan, jangan salahkan jika Satpol PP Banjarmasin yang diturunkan untuk membongkar kios.

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Ujung Murung, Jangan Lupakan Sisi Sejarahnya

“Itu bukan salah kami, sebab mereka tidak bisa membuktikan. Kalau pasar ini tidak tertata, maka tidak bisa kita mewujudkan Kota Banjarmasin Baiman (barasih wan nyaman atau bersih dan nyaman),” tegas Hermansyah.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan jumlah pedagang terkumpul sekitar 1.200 orang. Mereka menempati 14 blok. Ia mengaku, berusaha menawarkan berbagai macam cara melalui perwakilan yang dibagi per blok untuk berunding dengan pemerintah dan pihak lainnya, yakni BPN Banjarmasin dan Tim LH agar mudah berkoordinasi.

“Sebab, jika kita mengundang 1.200 pedagang ini tentunya memakan waktu. Kasihan pedagang meninggalkan jualannya. Makanya, kita membentuk perwakilan dengan membagi per blok yang berjumlah 14 blok,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.