Dinyatakan Invalid, Puluhan Ribu e-KTP Warga Banjarmasin Dibakar

0

SEBANYAK 22.807 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik warga kota dinyatakan invalid atau rusak. Demi mencegah penyalahgunaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh memastikan akan melakukan pemusnahan dengan cara membakar puluhan ribu kartu identitas tersebut.

LANGKAH pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar sudah tertuang melalui Surat Edaran (SE) tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. Surat ini dilayangkan kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

“Jadi, ini sesuai dengan perintah menteri. Bahwa serentak seluruh indonesia memusnahkan e-KTP yang rusak dan invalid,” kata Khairul Saleh kepada awak media, Senin (16/12/2018).

BACA: Meski Terdaftar di DPT, Pemilih Tak Punya e-KTP, Hak Suaranya Hangus

Dia menceritakan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar merupakan standar baru dalam penertiban kartu identitas yang sudah dinyatakan rusak atau invalid. Sebelumnya, penertiban cuma dikirim ke pusat secara periodik satu bulan sekali. Kemudian, berlanjut dengan melakukan pemotongan e-KTP sesuai dengan perintah kementerian.

Usai dilakukan pemusnahan, pihaknya juga akan membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara juga disampaikan kepada Mendagri.

Proses pembakaran puluhan ribu e-KTP milik warga kota sendiri akan dilakukan Selasa (18/12/2018) pagi di depan Balai Kota Banjarmasin. “Setelah apel dilakukan pemusnahan. Agar transparan dan tidak disalahgunakan,” tandas Khairul Saleh. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.