Samsat Barut Berikan Pemutihan bagi Denda Pajak Kendaraan Bermotor  

0

Pajak kendaraan bermotor, dari roda dua hingga seterusnya, akan mendapat kompensasi yakni penghapusan denda pajak diatas dua tahun.

KEPALA Samsat Muara Teweh, Miera  melalui Kasubag Tata Usaha, UPT Pendapatan Daerah Muara Teweh, Suripto, Kamis (13/12/2018) mengatakan, penghapusan pajak kendaraan tersebut dimulai sejak 1 Desember hingga 31 Mei 2019.

Penghapusan pajak kendaraan ini khusus plat Kalteng yakni KH dimana menindaklanjuti surat edaran Badan Pendapatan Kalimantan Tengah,  Khusus semua kendaraan jenis roda dua dan roda empat.

Menurut Suripto, penghapusan pajak ini, guna  meringankan beban masyarakat yang menunggak lebih dari dua tahun atau lebih. Hal ini, juga tidak lain guna meningkatkan pendapatan daerah untuk sumbangan pembangunan.

“Mudah mudahan dengan adanya penghapusan ini, timbul niat baik warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor,”katanya.

Suripto juga mengakui, Kenapa banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor karena disini komoditi masyarakat turun, mungkin ini karena harga karet yang turun dratis.

“Memang kita akui masih banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, karenanya untuk meringankan beban, kita hapuskan pajak,”kata Suripto.

Suripto juga mengakui, kendati tidak tahu persis jumlah besaran tunggakan, namun dirinya yakin angkanya mencapai ribuan. Dengan adanya penghapusan ini juga ingin mengetahui jumlah yang ada, dan tentu saja lebih mengetahui apakah kendaraan bermotor tersebut, masih ada ataukah sudah rusak.

Sebab kata dia, data kendaraan bermotor masih tersimpan diarsip samsat, makanya untuk mengetahui diadakan penghapusan pajak diatas dua tahun seterusnya.

“Data memang masih tersimpan, oleh sebab itu gunanya penghapusan pajak.dan timbul niat baik pemilik untuk membayar pajak,”kata Suripto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.