Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Anggah Anggut Divonis 5 Tahun Penjara

0

TINDAKAN Muhammad alias Anggah Anggut (65 tahun) tak patut ditiru. Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya mendapat hukuman setimpal. Anggah Anggut divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur diganjar hukumam 5 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/12/2018).

VONIS yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut um (JPU) Adiyaksa Putera. JPU meminta agar hakim menghukumnya 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar.

Dari fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Anggah Anggut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Noomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Anggah Anggut yang tinggal di Jalan Muara Mantuil Gang Gandapura RT 27, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, menggagahi sekaligus memperkosa korbannya yang masih berusia 9 tahun.

BACA :  Ironis, Kasus Perkosaan H Dibiarkan, Banjarmasin Belum Miliki Safe House

Kejadiannya, ketika korban pulang dari membeli sosis bakar, bertemu di kuburan. Selanjutnya, terdakwa Anggah Anggut mengajak korban yang masih belia itu ke rumahnya. Di dalam rumah terdakwa ini, korban pun mendapat tindakan tak senonoh. Alat bukti lainnya berdasar hasil visum et repertum.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, M Akbar dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat menerima putusan majelis hakim. Begitupula, jaksa Aditya memilih tak mengajukan banding. “Klien kami telah mengakui perbuatan di depan majelis hakim. Dia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan asusila itu,” kata Akbar kepada wartawan, usai persidangan yang berlangsung tertutup.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.