UU ITE Bisa Jadi Regulasi Karet, ULM Gelar Lokakarya Bersama Penyidik Kepolisian

0

MENGINJAK usia 10 tahun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE masih saja diwarnai masalah. Banyak pihak menuding: produk hukum UU ITE rentan menjadi regulasi karet yang akhirnya bisa saja menjebloskan orang menuju jeruji besi.

BERUPAYA menyamakan persepsi tentang UU ITE, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Pusat Studi Forensik Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, serta Polda Kalsel menggelar lokakarya. Sasaran tembaknya untuk menguatkan profesionalisme penyidik kepolisian dalam menangani kasus informasi dan transaksi elektornik, khususnya yang berada dalam ranah media sosial. Kegiatan ini digelar di Hotel Banjarmasin International (HBI), Jum’at (7/12/2018) siang.

BACA: Melawan Hoaks, Prodi Ilmu Komunikasi ULM Lancarkan Program Literasi Digital

Tercatat ada sekitar 45 penyidik Polda Kalsel yang ikut serta dalam lokakarya. Dosen Prodi Teknologi Informasi, Fakultas Teknik ULM, Winda A. Wulandari menyebut acara kali ini merupakan kolaborasi lintas prodi di ULM.

“Maraknya berita hoaks,ujaran kebencian hingga kejahatan siber memang erat kaitannya dengan pembuktian hukum. Seperti barang bukti apa saja yang bisa diakui keabsahannya dan bisa dihadirkan ke persidangan,” ucap pengajar Fakultas Teknik ULM ini ketika ditanya alasan menggelar lokakarya.

Menurut Winda, ajang lokakarya bisa menjadi momen bertukar pengetahuan dan pemahaman bagi pihak kepolisian serta akademisi lintas prodi di ULM. Bukan tanpa alasan, seiring dengan perkembangan zaman, polisi dan jaksa memang patut untuk membekali pengetahuan baru untuk mengantipisasi permasalahan ITE.

BACA JUGA: Ditreskrimsus Pastikan Tak Ada Jurnalis yang Dilaporkan dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE

“Misalnya, pengetahuan di bidang digital forensik untuk menggali fakta yang tersembunyi. Apakah data itu sesuai dengan yang kita duga atau tidak,” ucap Winda.

Lantas, bagaimana pesan dia untuk masyarakat agar tak terjerat UU ITE yang tidak pandang bulu?”Cara sederhana untuk mengantisipasi jeratan UU ITE adalah menggunakan media sosial dengan bijak dan menghindari menyebar sesuatu yang belum tentu teruji kebenarannya dan cenderung mengarah ke ujaran kebencian,” pungkas Winda. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.