Mencari Komisioner Siap Tempur, Seleksi KPU Tabalong Masuk Tahap Wawancara

0

TAHAPAN seleksi untuk mencari calon anggota KPU Tabalong sudah masuk dalam tahap wawancara. Kegiatan yang dilaksanakan mulai 5 hingga 7 Desember ini, diikuti 25 orang calon.

KETUA timsel KPU Tabalong,  Dr Harfani Matnuh didampingi anggotanya yakni Prof Muhammad Ahsin Rifa’i, Ani Cahyadi dan Yulia Qamarayanti memberondong pertanyaan kepada para kandidat.

Mulai dari  Undang-undang  Pemilu dan PKPU, perhitungan kursi di parlemen, studi kasus dan sikap yang akan diambil andai berada di posisi komisioner KPU hingga sengketa Pemilu dan upaya penyelesaiannya.

BACA : Calon Komisioner KPU Terkena Sanksi DKPP Jadi Catatan Timsel

Ketua Tim Seleksi Dr Harfani Matnuh menjelaskan semua pertanyaan tentang pengetahuan dan pemahaman yang patut  dikuasai calon komisioner KPU.

“Secara garis besar ada 3 ranah yang kami wawancarai yakni tentang kepemiluan, manajemen kepemiluan, dan Perundang-undangan kepemiluan dan kepartaian dan materi utama dari wawancara adalah integritas,wawasan kebangsaan hingga kepimpinan,” kata pengajar FKIP ULM ini.

Ia mengakui, antara bahan seleksi di KPU provinsi dan kabupaten secara garis besar sama, namun perbedaan terletak di ruang lingkup. “Kemampuan seperti memahami peraturan perundang-undangan dan sistem manajemen kepemiluan, kita dari tim seleksi mencari calon anggota komisioner yang siap tempur,” ucap sekretaris Senat ULM.

Terlebih, menurut Harfani, dengan waktu yang mepet sehingga di kepala calon komisioner KPU tahu apa yang perlu dilakukan. Sementara salah satu peserta Agus Musdian Noor yang juga Ketua KPU Tabalong mengakui seleksi tahun ini jauh lebih sulit dibandingkan 5 tahun yang lalu. “Empat tim seleksi memang objektif dalam mewawancara kami sebab pangkalnya adalah mencari komisioner yang berkualitas,” kata Agus.

Menurutnya,  pemilu tahun depan jauh lebih rumit dibandingkan dengan Pemilu 2014 lalu sebab akan berbarengan dengan pemilihan capres dan cawapres. “Tapi KPU diperkuat dengan UU Pemilu dan PKPU sudah mengakomodir dasar hukum yang dibutuhkan  KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas,” imbuh Agus.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.