Perda Nomor 60 Tahun 2018 untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

0

MENINDAKLANJUTI disahkannya Perda Nomor 60 Tahun 2018 tentang Disabilitas, Dinas Sosial Kalsel segera menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) guna mengatur teknis operasional sekaligus mengawal penerapan payung hukum tersebut.

KERANGKA kerja penanganan difabel di Kalsel tidak lagi bersifat hanya sebatas memberikan belas kasihan atau bantuan, namun lebih konkrit lagi berbasis pada perberdayaan, baik melalui pelatihan keterampilan maupun kesempatan bekerja. “Ini misi Pemprov Kalsel, karena dalam RPJMD dituntut harus mampu meningkatkan peran kaum difabel,” ujar Kadinsos Kalsel Adi Santoso, Rabu (5/12/2018).

Pihaknya akan menyiapkan tiga Pergub, yaitu tentang pembentukan komite perlindungan, Pergub pemenuhan hak, dan Pergub layanan rehabilitasi sosial.

Dimana, untuk pengawasan Perda akan dilakukan komite perlindungan dan pemberdayaan, yang anggotanya akan diisi oleh lintas sektor terkait, seperti Satpol PP, Dinas PU, Disnakertrans, Dinsos, forum atau organisasi disabiitas, akademisi, termasuk media massa.

BACA : Dibalik Kekurangan Fisik, Kaum Difabel Memiliki Banyak Kelebihan

Perwakilan Persatuan Wanita Difabel Indonesia (PWDI ) Kalsel, Masniah mengatakan pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah memperjuangkan hak-hak kesetaraan kalangan difabel. “Dengan payung hukum ini, kami akan berupaya maksimal berkiprah di masyarakat, tanpa harus merasa minder lagi,” ucapnya.

Sementara, M Alwi dari Persatuan Tuna Netra Kalsel, berharap Perda ini diterapkan optimal serta perlu terus dikawal agar benar-benar berfungsi maksimal.

BACA JUGA : Pemilu 2019 Harus Fasilitasi Kaum Difabel

Ketua Pansus revisi Perda Nomor 17/2013 menjadi Perda Nomor 60/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Zulva Asma Vikra menegaskan, penyandang disabiitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia yang tak dapat dipisahkan dengan warga negara Indonesia lainnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.