Lagi, ASN Diduga Langgar Asas Netralitas Pemilu
BAWASLU Banjarbaru laporkan dugaan pelanggaran seorang kepala kekolah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan terkait dugaan pelanggaran asas netralitas pada Pemilu 2019.
KOMISIONER Bawaslu Kalsel Aris Mardiono membenarkan adanya laporan. Diungkapkannya, Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 berinisial NN dilaporkan ke KASN, karena membagikan kalender caleg Golkar dengan inisial RH.
BACA : Terkait Netralitas, Mayoritas Pelanggaran Pemilu Didominasi ASN di Kalsel
Mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini mengungkapkan, landasan Bawaslu Banjarbaru melaporkan adalah pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “ASN tidak dibenarkan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” beber Aris.
Sedangkan proses pelanggaran untuk caleg DPRD Banjarbaru berinisial RH dari Partai Golkar, sedang ditangani Sentra Gakkumdu setempat. “Untuk pelanggaran lain masih dalam proses di Sentra Gakkumdu,” tegas Aris.(jejakrekam)