Gelapkan Uang Pajak, Tiga Eks Karyawati Surya Motor Divonis 4 Tahun Penjara
DUDUK di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, tiga terdakwa penggelapan uang kas dealer sepeda motor Surya Motor sebesar Rp 5 miliar, Mitta Meilyani, Intan Adriani dan Rellyana, harus pasrah mendengar ketukan palu majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, Selasa (4/12/2018).
MESKI perkaranya di-slip dalam berkas berbeda, tiga eks karyawan Dealer Surya Motor diganjar hukuman penjara masing-masing empat tahun dan delapan bulan panjara.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyainkan telah memenuhi pelanggaran Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan terhadap jabatan di dealer resmi sepeda motor Honda itu.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Eddy Cahyono ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Irwa Dwi Purbasari. Hakim yang mengorting dua bulan dari tuntutan hukuman jaksa, karena sebelum meminta ketiga terdakwa dihukum empat tahun dan 10 bulan penjara.
Ketiga terdakwa yang merupakan eks karyawan yang mengurusi administrasi dealer, hingga Dealer Surya Motor Martapura dirugikan sebesar Rp 5 miliar atas perbuatan terdakwa yang menggelapkan pajak bea balik nama jenis satu (BBN-1). Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari tiga terdakwa tersebut.
BACA : Uang Penerbitan STNK Digelapkan, Surya Motor Harus Menanggung Rugi Rp 1 Miliar
Usai vonis bersalah dibacakan majelis hakim, suasana haru pun menyeruak di ruang sidang. Hingga, pihak keluarga terdakwa pun meminta agar penasihat hukum mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Pihak keluarga terdakwa Rellyana menduga anaknya dijebat oleh oknum, termasuk dua rekannya juga diseret ke meja hijau. Sedangkan, JPU Irwa Dwi Purbasari menyahut.“Ya, kami masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim,”
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Rellyana, Layon Sari memastikan menerima vonis yang dijatuhkan hakim atas kliennya. Berbeda denagn Syahrani dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat untuk terdakwa Mitta Meilyani dan Intan Adriani
Melalui kuasa hukumnya, juga meminta waktu dua pekan untuk berpikir. “Masih ada waktu 14 hari sejak vonis dijatuhkan majelis hakim untuk mengajukan banding. Ya, kami masih pikir-pikir dulu,” ucap Syahrani.(jejakrekam)
Pencarian populer:kasir surya motor Banjarmasin di tahan