Pemkot Banjarmasin Genjot Tiga Pajak Daerah Primadona

0

ADA tiga pajak daerah yang menjadi primoda bagi Pemkot Banjarmasin untuk terus digenjot sebagai pemasukan daerah. Tiga pajak daerah itu terus dibidik adalah pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran.

POTENSI pajak yang menjadi komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang ditelah diketuk dalam APBD Banjarmasin tahun anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp 297.450.459.158 atau Rp 249 miliar lebih. Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp 1.196.345.784.785 atau Rp 1,19 triliun, dan pendapatan derah yang sah Rp 250 miliar lebih. Total pendapatan dalam APBD Banjarmasin 2019 mencapai Rp 1.753.828.823.924 atau Rp 1,75 triliun lebih.

Potensi pendapatan ini pun akan digunakan untuk belanja daerah mencapai Rp 1.952.221.163.000 atau Rp 1,95 triliun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 198 miliar lebih. Belanja daerah yang harus dibiayai terdiri dari belanja tidak langsung Rp 697.557.574.000 dan belanja langsung Rp 1.254.663.589.000.

BACA : Pentas Seni Dipajaki, DPRD : Lihat Dulu Konteksnya, Komersil atau Berkesenian

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil pun mengakui ada tiga potensi  pajak daerah yang cukup dominan bagi pendapatan asli daerah, yakni pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran.

Bertempat di sebuah hotel di Banjarmasin, Selasa (27/11/2018), Subhan menyebut pajak hiburan disosialisasikan kepada pengusaha tempat hiburan, restoran dan hotel, karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperkenankan pengenaan tarif pajak maksimal 75 persen, terutama pajak hiburan.

“Memang, tarif yang dipatok dianggap ketinggian oleh pengelola tempat hiburan atau hotel. Seperti, pajak hiburan untuk karaoke, diskotek dan lainnya yang dipungut 30 persen hingga 40 persen,” tutur Subhan.

Menurutnya, perlu ada solusi terbaik karena pemungutan pajak hiburan untuk karaoke, diskotek dan lainnya yang terlalu besar, juga berpengaruh terhadap tingkat kunjungan ke tempat hiburan. “Ya, nantinya kita coba untuk mengubah regulasi bersama DPRD Banjarmasin. Sebab, tingginya tarif pajak juga belum tentu menambah pendapatan bagi daerah,” ucap Subhan.

BACA JUGA : Pajaki Seni Pertunjukan Mahasiswa, Kepala Bakeuda : Itu Amanat Undang-Undang

Ia mengakui pajak restoran merupakan pajak daerah primoda, terbukti pada 2015 dipatok Rp 15 miliar kini meningkat tajam hingga Rp 40 miliar. Subhan menyebut hal ini juga dipicu banyak even yang dihelat di Banjarmasin, sehingga angka kunjungan turut terdongkrak. “Inilah mengapa kita genjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah,” tegasnya.

Sedangkan, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah berharap para pembayar pajak daerah bisa turut membantu dalam membangun kota. Apalagi, Banjarmasin menitikberatkan pendapatan pada sektor perdagangan dan restribusi atau pajak. “Masalah keberatan soal tarif pajak, tentu bisa disampaikan kepada pemerintah kota,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.