Dianggap Sering Bolos Persidangan, Citra Legislator DPRD Banjarmasin Makin Terkikis
DITUDING acapkali gagal memenuhi kuota forum (kuorum) saat melaksanakan persidangan, para legislator DPRD Kota Banjarmasin diminta jangan malas ngantor. Bukan tanpa alasan, tercapainya kuorum dalam sebuah sidang memang menjadi syarat penting. Lebih-lebih, kalau ingin pengambilan keputusan bisa lancar digelar.
PROBLEM sering mangkirnya wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin saat persidangan menjadi sorotan Direktur Eksekutif Insitut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Indepemda) Muhammad Erfa Redhani. Menurutnya, tingkat disiplin wakil rakyat yang rendah bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Padahal legislator dipilih untuk mewakili masyarakat di parlemen. Kalau sering bolos, bagaimana memperjuangkan aspirasi konstituennya,” kata Erfa saat ditemui jejakrekam.com di lapangan.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM ini lantas memberikan saran. Seandainya anggota dewan memang benar-benar tak bisa berhadir, maka harus diiringi dengan alasan yang kuat. Hanya karena alasan sepele, jangan sampai melabrak amanah yang sudah diberikan oleh masyarakat.
“Memang memasuki akhir masa jabatan kantor dewan banyak yang kosong karena masing-masing anggota legislatif turun ke daerah pemilihannya masing-masing,” ucap alumnus Universitas Indonesia ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais sebelumnya memang tidak menampik rapat dan persidangan sebagian tak mencapai kuorum. Namun, dia rupanya dirundung perasaan dilema. Sebab, untuk menertibkan ulah sejawatnya, BK acapkali terbentur dengan aturan tata tertib yang berlaku.
“Masalahnya berada dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 yang sekarang menjadi pedoman tatib persidangan dewan. Regulasi tersebut menyatakan anggota dewan yang sering tak ngantor baru bisa ditindak kalau sudah enam kali berturut-turut tak datang,” kata politikus Demokrat ini.
Nah, Abdul Gais menilai selama ini celah pertaturan tata-tertib malah dimanfaatkan oleh koleganya. Dengan tidak hadir tidak sampai enam kali untuk mengakali sanksi dari Badan Kehormatan Dewan. Regulasi ini tak bisa bersifat akumulatif.
“Kami hanya bisa mengingatkan kepada kawan-kawan. Ada sumpah jabatan dan amanah rakyat yang perlu dilihat lagi. Masalah ini kembali kepada moral masing-masing anggota dewan lagi, kalau melanggar berarti melanggar sumpah jabatan, ” pungkas Gais. (jejakrekam)