Pakar Hukum Tata Negara Soroti Raperda Tertunggak di DPRD Banjarmasin

0

DITARGET 20 rancangan peraturan daerah (raperda), ternyata selama tahun 2018 yang tinggal satu setengah bulan lagi, DPRD Banjarmasin hanya mampu menuntaskan 13 raperda. Dipastikan, ada 7 raperda bakal tertunggak dan dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2019 mendatang.

SEGI kuantitas tahun keempat wakil rakyat edisi Pemilu 2014 ini, menurun dibandingkan tahun 2017 lalu. Ada 35 raperda yang dicanangkan, lagi-lagi hanya 17 raperda yang bisa dirampungkan menjadi produk hukum daerah.

Kondisi ini pun disarankan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin agar DPRD Banjarmasin lebih memprioritaskan perda yang bisa direalisasikan sesuai kemampuannya.

“Terkecuali, memang ada perda yang urgen untuk digodok seperti perubahan peraturan daerah yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” beber Fikri Hadin kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (12/11/2018).

Pakar hukum tata negara ini mengingatkan agar ke depan, bukan hanya DPRD Banjarmasin, namun DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD kabupaten lainnya bisa menelurkan perda yang berkualitas.

“Ya, setidaknya lolos tahap verifikasi sampai menjadi perda yang utuh. Pada prinsipnya, pembentukan peraturan daerah dalam UU 12 Tahun 2011 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan produk hukum daerah harus senafas dengan peraturan yang lebih tinggi dan implementasi otonomi daerah,” ucap pegiat anti korupsi.

Fikri menjelaskan yang paling krusial adalah kiat implementasikan otonomi daerah. “Pekerjaan rumah bersama kita adalah wakil rakyat yang duduk di parlemen bisa memahami secara mendalam tentang makna yang dari otonomi daerah, ” tuturnya.

S2 hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini meyakini umpama wakil rakyat bisa memahami makna dari otonomi daerah, niscaya perda pro terhadap masyarakat luas. Bahkan, sejalan dengan inti dari otonomi daerah.

Fikri menganggap sah-sah saja jika DPRD menergetkan raperda sebanyak-banyaknya. Hanya saja, Fikri masih meragukan DPRD bisa merampungkan semua target raperda selama setahun. “Sebab, di tengah kesibukan dan agenda sebagai wakil rakyat di parlemen,” ucapnya.

Menurut Fikri, raperda yang hanya menyesuaikan dengan aturan di atasnya demi mencapai target, jauh lebih mudah dibandingkan membuat perda hasil inisiatif dewan maupun pemerintah daerah.

“Tolok ukurnya adalah kinerja DPRD Banjarmasin yang setidaknya dalam dua tahun belakangan ini, tak mampu memenuhi target penyelesaian raperda dalam prolegda,” papar Fikri.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda beralasan tak mampu memenuhi target penyelesaian raperda, akibat waktunya yang mepet dengan beragam agenda yang harus dijalankan para wakil rakyat di Jalan Lambung Mangkurat itu.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.