Walikota MintaTarif Parkir Duta Mall Dikaji, Dishub Nilai Sudah Sesuai Perda

0

WALIKOTA Ibnu Sina memerintahkan agar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin segera mengkaji kembali alasan naiknya tarif parkir di Duta Mall yang dikeluhkan masyarakat serta disorot DPRD Banjarmasin.

“KALAU misalkan alasannya wajar, silakan lanjut. Jika tidak wajar, tentu perlu dikoreksi lagi,” ucap Ibnu Sina kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, memang pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat Pemkot Banjarmasin dari pajak parkir pihak ketiga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, beber Ibnu Sina, jika masyarakat menilai itu memberatkan, maka tentu perlu dilakukan evaluasi kembali.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengungkapkan, hingga sekarang belum ada instruksi langsung dari Walikota Ibnu Sina, untuk meminta pihaknya melakukan kajian dan evaluasi terhadap tarif kenaikan parkir yang dikelola PT CentrePark Citra Corpora.

Ichwan mengakui, sebelumnya Walikota Ibnu Sina sempat mengirim pendapat dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel yang ditayangkan di jejakrekam.com bahwa kenaikan tarif parkir di Duta Mall dinilai ada keberpihakan Pemkot Banjarmasin terhadap korporasi, bukan kepada masyarakat selaku pengguna jasa.

Untuk itu, beber dia, Walikota Ibnu Sina meminta tarif parkir Duta Mall harus direview ulang. Namun, Ichwan memberikan pemahaman kepada walikota bahwa parkir yang ada di Indonesia ini ada dua jenis, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.

Menurut Ichwan, pemberlakuan pengelola parkir Duta Mall sudah berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, yang besaran tarifnya ditentukan sendiri oleh pengelola parkir.

“Sebab, lahan itu milik mereka, ya tentu terserah mereka. Beda halnya retribusi parkir yang berlaku di jalan milik negara dengan besaran retribusi sudah ditetapkan perda,” katanya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin ini mengaku bingung, atas naiknya tarif parkir di Duta Mall mendapat protes dari kalangan anggota DPRD. Padahal, menurutnya, yang membuat perda ini adalah mereka sebagai wakil rakyat.

“Ketika Duta Mall menaikkan tarif, orang pada ribut semua, hingga anggota dewan ikut protes. Padahal ada salah satu pusat perbelanjaan yang tarif awalnya Rp 5 ribu, tidak ada yang protes, termasuk anggota dewan.” ujarnya.

Ichwan menegaskan bahwa Dishub Banjarmasin tak bisa berbuat apa-apa, apalagi melarang kenaikkan tarif parkir di Duta Mall. Ia kembal lagi menyarankan untuk jangan parkir di Duta Mall, jika merasa keberatan.

“Lagi pula, Duta Mall itu bukan barang primer, kalau barang primer, bolehlah. Jika merasa tak setuju, jangan ke Duta Mall,” tegasnya.

Perlu diketahui, terhitung sejak 1 November 2018, kenaikkan tarif parkir yang dikelola PT CentrePark Citra Corpora ini dikenakan bagi para pengemudi mobil untuk menikmati fasilitas parkir.

Untuk tarif weekday atau hari kerja (Senin-Jumat) mencapai Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 setiap jam berikutnya. Sedangkan, weekend (Sabtu dan Minggu) sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 4.000 setiap jam berikutnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.