Kumpulkan Bahan dan Keterangan, Kasus Penyimpangan Dana Hibah KPU Kalsel Dalam Tahap Penyelidikan

0

PIHAK aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kalsel Tahun 2015.

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus M Adi Toegarisman, menegaskan, pemeriksan  kasus ini masih bersifat penyelidikan. Karenanya  sesuai SOP, lembaganya belum dapat memberikan keterangan secara terbuka.

“Yang namanya penyelidikan berarti kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya kepada wartawan, saat kunjungan kerja di Kejati Kalsel, Kamis, (8/11/2018).

Ia menambahkan, hasil masukan dan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak tersebut nantinya akan dievaluasi, dinilai, serta dikroscek dengan surat laporan masyarakat yang masuk.

“Apakah nantinya ada atau tidaknya pelanggran atau peristiwa tindakan korupsi. Kemudian akan dilihat lagi dengan analisa mendalam apakah ada ditemuan bukti permulaan atau tidak. Jadi ini yang saya katakan masih  sangat tertutup,” urai M Adi Toegarisman.

Didampingi para petinggi Kejati Kalsel, Jampidsus yang berkunjung selama dua hari di Kalsel ini menegaskan dirinya  juga akan melihat secara keseluruhan  pemeriksaan perkara pidsus di Kalsel. Termasuk kasus yang baru diangkat, selain KPU, kapal sapu sungai, dan lainnya.

Disinggung, mengapa pemeriksaan atas  dua kasus seperti KPU dan kapal sapu ini baru sekarang diangkat, padahal kasus tersebut sudah tergolong lama, dan sudah memperoleh rekomendasi  audit positif secara legitimit  baik oleh BPK maupun BPKP?

Jampidsus M Adi Toegarisman, kembali menegaskan, sebuah pemeriksaan perkara oleh kejaksaan bukan melihat baru atau lamanya objek perkara.

Sebab, kata dia, perkara korupsi itu sendiri berjalan dinamis, dan kejaksaan melihat kemungkinan ada fakta lain dalam kasus itu ada kerugian negara yang belum sempat dihitung, karena sebuah peristiwa, sebuah kasus itu bisa berkembang yang mana sebelumnya tidak tampak, namun dikemudian hari baru terlihat.

Tetapi jika nantinya perhitungan potensi kerugian negara itu sama dengan perhitungan BPK atau BPKP, maka kasus itu pasti dihentikan. “Jadi jika nantinya sebuah kasus perhitungan keuanganya sama dengan BPK atau BPKP, pasti dihentikan. Itu saja,” tegas  Jampidsus.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.