Bawaslu Banjar Investigasi Proses PAW PKPI di DPRD Banjar

0

PENETAPAN PAW PKPI di DPRD Banjar yang dilakukan KPU Banjar mendapat perhatian Bawaslu Banjar. Bawaslu Banjar siap melakukan investigasi dan kajian hukum guna memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

PROSES pergantian antar waktu ,(PAW) Derwana Farmei Golles di DPRD Banjar, hingga kini belum menemui titik terang siapa yang menggantikannya. Sebelumnya, PKPI telah menetapkan Ahmad Syarif sebagai PAW, namun tidak bisa dilaksanakan DPRD Banjar, karena ada persyaratan yang belum lengkap.

Persyaratan yang kurang lengkap, diantaranya surat keterangan dari KPU Banjar tentang hasil verifikasi faktual terkait calon PAW yang berhak menggantikan Derwana. Calon yang harus di verifikasi dari dapil 4 dan sesuai dengan urutan perolehan suara pada Pemilu 2014, sedangkan calon yang disodorkan PKPI atas nama Ahmad Syarif berasal dari luar dapil dan juga tidak berada di posisi pertama dalam perolehan suara.

Menyikapi hal ini, Bawaslu Banjar telah menyampaikan saran -saran kepada KPU Banjar agar tidak menyalahi aturan. Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Pelanggaran dan Penindakan Syahrial mengatakan, pihaknya telah  menemui KPU Banjar untuk mengetahui langkah yang telah dilakukan dalam menangani PAW.

“Kami sejak dari awal telah memberikan masukan dan saran kepada KPU Banjar agar tidak menyerahkan begitu saja proses PAW kepada internal partai. Sebab, KPU harus melaksanakan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Menurut Syahrial, dalam PKPU tersebut sudah jelas petunjuk tentang kewenangan KPU dalam penetapan PAW dan bukan kewenangan parpol. KPU menetapkan calon PAW sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan parpol harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU.

“Apabila parpol dan KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan dan undang-undang, maka kami tidak masalah,” tegas Syahrial.

Bawaslu Banjar ungkap Syahrial siap melakukan investigasi terhadap proses PAW dari PKPI Banjar ini jika ada indikasi pelanggaran. Namun, Bawaslu Banjar tetap melihat semua proses harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Bawaslu Banjar akan melakukan proses investigasi dan penelusuran serta pengkajian hukum terhadap hal tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.