Agar Tak Kena Sanksi, Koperasi di Barito Utara Diingatkan Taat Aturan

0

KOPERASI seperti berada di persimpangan jalan. Badan usaha yang berasas ekonomi kerakyatan ini harus menghadapi berbagai persaingan, hingga harus melabrak aturan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus melahirkan regulasi guna memperkuat posisi koperasi.

MELALUI Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perkoperasian.  Para pengelola koperasi di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pun terus ditingkatkan kemampuan, terutama dalam penguatan ekonomi lokal usaha koperasi.

Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, Tenggara pun mengungkapkan pentingnya pengelola koperasi untuk diperkuat melalui regulasi dan payung hukum, seperti yang dilakukan kementerian.

Menurut Tenggara, saat ini telah terbit Permenkop dan UKM mengenai pengawasan koperasi yang perlu diketahui para pengelola badan usaha, terkait bidang usaha yang bisa digeluti tanpa membentur aturan.

“Makanya, dibutuhkan bimbingan teknis (bimtek) agar koperasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kepatuhan usah adan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana dan penyaluran dana,” papar Tenggara, dalam bimbingan teknis di Aula Bappeda Litbang Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya,  dinasnya sebagai pelaksana pembinaan dan  pengembangan koperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM  Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.

“Dalam peraturan menteri ini juga diatur soal penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi terhadap koperasi,” ucapnya.

Ia berharap dengan  adanya sosialisasi dan bimtek, para pengelola koperasi bisa serius menerapkan apa yang didapat dalam pelatihan tersebut.

“Kami berharap bisa membawa perubahan pola pikir dan pola tindak pengelola koperasi dalam mengelola dan mengembangkan koperasinya. Sebab, sasaran pengawasan koperasi adalah terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Menurut Tenggara, jika patuh aturan, dapat terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh, serta akuntabel.

“Untuk diketahui, dinas kami juga telah membentuk tim satgas pengawasan koperasi dan tim penilaian koperasi yang akan melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pemeriksaan langsung terhadap koperasi. Terutama, bagi koperasi yang berpotensi mempunyai masalah hukum dengan tujuan mencegah meluasnya permasalahan,” pungkas Tenggara.(jejakrekam) 

 

Penulis syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.